Pegang Sabu, Kiki Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Saat Duduk Diatas Sepeda Motornya

armen
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 10:01
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dari kawasan pelabuhan (Depan kantor Bea Cukai) Lingk.IV. Kel.Perjuangan Kec. Teluk Nibung  Kota Tanjung Balai., Jumat (7/8) sekitar Pukul 16.30 WIB.

Tersangka yakni  Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki. (23) warga Jalan Anwar Idris. Lingk.VII. Kel. Gading. Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung balai.

Dari tersangka Kiki, petugas menyita baarang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,04 (Satu koma nol empat) gram. .1 (Satu) unit HP Samsung warna putih.. 1( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa pelat dan  uang tunai Rp. 50.000. sebagai keuntungan membeli dan menjualkan diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media Sabtu (8/8) mengatakan,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pelabuhan Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.

 Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk yang saat itu duduk diatas Sepeda motor miliknya, dan ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dipegang dengan tangan kirinya serta uang tunai senilai Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah)

Kemudian petugas menginterogasi Tsk Rizki Hamdani Tanjung alias Kiki dan dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama Andi di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.

“Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan  ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,”pungkas Kapolres .(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini