Tersangka yakni Doddy Ilhami Milka alias Doddy (43 ) warga
Jalan Bogenvil. Lk I. kel. Selat Lancang. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung
balai.
Doddy ditangkap pada Rabu (05 juli
2020) sekitar pukul 21.15 wib dengan barang bukti berupa• 1 (satu) bungkus
plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor
1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) unit hp merk Nokia Warna
hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda
Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media mengatakan,penangkapan tersangka
berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jln. Bacang Lk
II. Kel. TB kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada seorang
laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Unit II
Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik
A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk
Doddy.
“Saat melihat kedatangan personil,
kemudian Doddy langsung membuang satu bungkus plastik klip trasparan yang
diduga Narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kanannya keatas tanah,”
urai Kapolres, Kamis (6/8).
Selanjutnya petugas menginterogasi
TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar
miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial EK, terhadap EK
dilakukan pencarian, namun belum dapat ditemukan.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di
bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut .”Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (1)
Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman
Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,” pungkas AKBP Putu Yuda Prawira(dn)