Di Kibus Dua Pemakai, Kurir Sabu Diciduk Team Opsnal Satres Narkoba Simalungun

Media Apakabar.com
Minggu, 09 Agustus 2020 - 21:36
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Nasib Badan M. Syahputra alias Putra, (27) warga Jln. Merdeka Atas, Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun memang apes, tak lama usai membelikan sabu untuk dua orang temannya, dirinyapun diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun Jumat (7/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB dari dalam rumahnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun melalui Kasubag Humas Iptu. Lukman Hakim Sembiring kepada awak media melalui rilisnya Minggu (9/8/2020).

Kronologis penangkapan tersangka kurir sabu M. Syahputra bermula pada hari Jumat (7/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Panda Gunawan Sipayung (32) warga Jl. Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan Berlison Tambunan (39) warga Bangun Dolok, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun yang memiliki narkotika diduga jenis sabu sabu di Jln. Sipiso-piso Saribu Dolok.

Dari Berlison Tambunan petugas mengamankan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu begitu juga dari Panda Gunawan Sipayung juga ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu.

Dari keterangan kedua pelaku tersebut sabu yang mereka miliki akan di gunakan bersama di rumah PS kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah  PS dan ditemukan satu set alat hisap sabu (Bong).

Setelah dilakukan Introgasi tentang asal usul sabu yang mereka miliki tersebut, kedua tersangka menerangkan bahwa mereka membeli sabu bersama satu orang temannya lagi yakni Mahfuz Syahputra yang saat pengamanan tersebut telah pulang kerumahnya namun akan kembali lagi untuk menggunakan sabu tersebut bersama sama.

Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak cepat melakukan pencarian  Mahfud Syahputra dikediamannya hingga berhasil menemukan dan menangkap serta melakukan penggeledahan dirumahnya, namun tidak ada di temukan Narkotika.

Setelah di lakukan  interogasi Mahfuz  Syahputra mengakui bahwa narkotika yang diamankan petugas dari kedua tersangka dibelinya dari seorang laki laki bernama PTR dan untuk di gunakan bersama-sama. 

Petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,20 gram,1 (satu) set alat hisap sabu sabu / bong,1 (satu) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum dan 2 (dua) unit handphone

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan para TSK dan BB dan saat ini sedang dilakukan pengembangan ke jaringan diatasnya.
(Bambang)
Share:
Komentar

Berita Terkini