Adri Pinantoan SPd: fungsi Kepolisian Harus Memperhatikan Semangat Penegakan HAM , Hukum dan Keadilan

armen
Minggu, 30 Agustus 2020 - 09:15
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Undang Undang Nomor 28 Tahun 1997  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap sudah tidak memadai lagi dan diperlukan untuk diganti dan disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia

Oleh Sebab itu diperlukan  sebuah bentuk undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 , dimana telah terjadi perubahan paradigma dalam sistim ketatanegaraan yang menegaskan tentang fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pemeliharaan keamanan dalam Negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat , penegakan hukum , perlindungan , penganyoman dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Alat Negara yang dibantu oleh Masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Demikian dikatakan KBPPPOLRI Resor Simalungun melalui Sekretaris nya Adri Pinantoan SPd dalam rilisnya yang diterima mediaapakabar.com, Minggu (30/08).

Menurut Adri, fungsi Kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM , Hukum dan Keadilan  Penjelasan dari Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Di dalam fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjamin dibuktikan melalui adanya KOMPOLNAS , yaitu sebuah Lembaga Non Struktural yang lahir berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2002.

Di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ada 4 pasal yang menjelaskan tentang KOMPOLNAS yaitu Pasal 37 , Pasal 38 , Pasal 39 dan Pasal 40.

“Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.
Penjelasan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168 Agar Setiap Orang Dapat Untuk Mengetahuinya ,”pungkas  Adri Pinantoan,SP.d. (dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini