![]() |
Oleh Sebab itu diperlukan
sebuah bentuk undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
baru yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 , dimana telah terjadi perubahan
paradigma dalam sistim ketatanegaraan yang menegaskan tentang fungsi Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai pemeliharaan keamanan dalam Negeri melalui
upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat , penegakan hukum , perlindungan , penganyoman dan
pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
selaku Alat Negara yang dibantu oleh Masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia.
Demikian dikatakan KBPPPOLRI Resor
Simalungun melalui Sekretaris nya Adri Pinantoan SPd dalam rilisnya yang
diterima mediaapakabar.com, Minggu (30/08).
Menurut Adri, fungsi Kepolisian
harus memperhatikan semangat penegakan HAM , Hukum dan Keadilan Penjelasan
dari Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Di dalam fungsi pengawasan
fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga
kemandirian dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
terjamin dibuktikan melalui adanya KOMPOLNAS , yaitu sebuah Lembaga Non
Struktural yang lahir berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2002.
Di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ada 4 pasal yang menjelaskan
tentang KOMPOLNAS yaitu Pasal 37 , Pasal 38 , Pasal 39 dan Pasal 40.
“Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan pada Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.
Penjelasan atas Undang Undang Nomor
2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan pada
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168 Agar Setiap Orang Dapat
Untuk Mengetahuinya ,”pungkas Adri
Pinantoan,SP.d. (dn)