Hakim PN Medan Vonis Mati Zuraida Hanum Selingkuhan Dipenjara Seumur Hidup

armen
Rabu, 01 Juli 2020 - 16:40
kali dibaca
Sidang pembunuhan hakim Jamaluddin di Medan. ©2020 Merdeka.com

Mediaapakabar.com-Dinyatakan terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mati  Zuraida Hanum (41) ,otak pelaku pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.

Zuraida Hanum  merupakan istri korban dan sebagai otak pelaku. Terdakwa lainnya, M Jefri Pratama alias Jefri (42), dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara M Reza Fahlevi (28), adik Jefri, dihukum 20 tahun penjara.

Zuraida, Jefri dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Vonis bersalah dan hukuman untuk ketiganya dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu (1/7).

Putusan majelis hakim terhadap Zuraida lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan, sedangkan Reza dihukum lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang meminta agar ketiga terdakwa masing-masing dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU yang ditanya sikapnya soal putusan ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa. “Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba, kepada wartawan.

Berdasarkan dakwaan, pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

Sumber : Merdeka.com



Share:
Komentar

Berita Terkini