Mediaapakabar.com-Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Tanjung Balai Selatan meringkus Syamsul Bahri alias Bolot (38) ,tersangka penganiayaan terhadap Zunaidi (38) warga Jalan Rambutan Lk.II Kel. TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Tersangka ditangkap ,Selasa (28
/07/2020) pukul 23.00 Wib berdasarkan laporan polisi NOMOR : LP / 13/ VII /
2020 / SU / Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda
Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, kejadian berawal Pukul 02.00 wib
korban Zunaidi berboncengan dengan saksi Dani melintas di Jalan Pattimura
Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya saksi Dani dipanggil
oleh di duga pelaku atas nama panggilan Yudha , selanjutnya saksi Dani bersama
dengan korban Zunaidi menjumpai Yudha, ketika
di dekati YUDHA masuk ke dalam rumah
"Awalnya
pelaku Yudha memanggil korban Setelah cekcok
mulut itu terjadi, pelaku Yudha bersama
Bolot langsung memukul korban," ujar Kapolres..
Kemudian, Yudha langsung menusuk rusuk kiri lorban tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Kemudian, Yudha langsung menusuk rusuk kiri lorban tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Selanjutnya korban bangkit dan
berlari dan dibonceng oleh saksi DANI untuk di bawa ke rumah sakit Dr Mansyur
Tanjung Balai.
“ Akibat kejadian itu, korban
mengalami luka dan mendapat perawatan di RS Dr Mansyur Tanjungbalai, dan atas
kejadian itu, saksi Dani melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungbalai
Selatan,” kata Kapolres ,Rabu (29/07).”
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut,
Personil Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan Tekab Sat
Reskrim Polres Tanjung Balai..
Kemudian Selasa Tanggal 28 juli 2020
sekira pkl 22.30 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat
informasi bahwa tersangka Samsul Bahri alias Bolot berada di Jln.Pattimura
Gg.Turang Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai
tepatnya sedang duduk-duduk diteras rumah warga dan sekira pkl.23.00 Wib
Polisipun melakukan penangkapan lalu
dilakukan introgasi terhadap tsk Samsul Bahri alias Bolot dan diakui oleh tsk
melakukan penganiayaan bersama-sama dengan Yuda (DPO) dan tsk melakukan
pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali lalu tsk YUDA (DPO) melakukan penikaman
terhadap diri korban dengan menggunakan pisau.
Selanjutnya dilakukan pengejaran
terhadap tsk YUDA, namun sampai pkl.01.30 Wib tsk a.n YUDA (DPO) tidak dapat
ditemukan. “Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong
baju warna abu-abu berlumuran darah,” terang Kapolres.
Selanjutnya tsk diserahkan ke Polsek
Tanjung Balai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terrsangka dikenakan pasal Tindak
Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Melanggar pasal
170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana.,” pungkas AKBP Putu Yuda.(dn)