Aniaya Zunaidi, Bolot Diciduk Polres Tanjungbalai

armen
Rabu, 29 Juli 2020 - 13:35
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Tanjung Balai Selatan meringkus Syamsul Bahri alias Bolot (38)  ,tersangka penganiayaan terhadap Zunaidi (38) warga Jalan Rambutan Lk.II Kel. TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Tersangka ditangkap ,Selasa (28 /07/2020) pukul 23.00 Wib berdasarkan laporan polisi NOMOR : LP / 13/ VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, kejadian berawal Pukul 02.00 wib korban Zunaidi berboncengan dengan saksi Dani melintas di Jalan Pattimura Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya saksi Dani dipanggil oleh di duga pelaku atas nama panggilan Yudha , selanjutnya saksi Dani bersama dengan korban Zunaidi menjumpai  Yudha, ketika di dekati YUDHA masuk ke dalam rumah

"Awalnya pelaku Yudha memanggil korban  Setelah cekcok mulut itu terjadi,  pelaku Yudha bersama Bolot langsung memukul korban," ujar Kapolres..

Kemudian,
Yudha langsung menusuk rusuk kiri lorban tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Selanjutnya korban bangkit dan berlari dan dibonceng oleh saksi DANI untuk di bawa ke rumah sakit Dr Mansyur Tanjung Balai.

“ Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mendapat perawatan di RS Dr Mansyur Tanjungbalai, dan atas kejadian itu, saksi Dani melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungbalai Selatan,” kata Kapolres ,Rabu (29/07).”

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Personil Polsek Tanjung  Balai Selatan berkoordinasi dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai..

Kemudian Selasa Tanggal 28 juli 2020 sekira pkl 22.30 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka Samsul Bahri alias Bolot berada di Jln.Pattimura Gg.Turang Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya sedang duduk-duduk diteras rumah warga dan sekira pkl.23.00 Wib

Polisipun melakukan penangkapan lalu dilakukan introgasi terhadap tsk Samsul Bahri alias Bolot dan diakui oleh tsk melakukan penganiayaan bersama-sama dengan Yuda (DPO) dan tsk melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali lalu tsk YUDA (DPO) melakukan penikaman terhadap diri korban dengan menggunakan pisau.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tsk YUDA, namun sampai pkl.01.30 Wib tsk a.n YUDA (DPO) tidak dapat ditemukan. “Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong baju warna abu-abu berlumuran darah,” terang Kapolres.
  
Selanjutnya tsk diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terrsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Melanggar pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana.,” pungkas AKBP Putu Yuda.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini