11 Saksi Tambahan Terkait Kasus Korupsi TPA Dokan Dipanggil

Media Apakabar.com
Senin, 27 Juli 2020 - 18:08
kali dibaca
Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH didampingi Jaksa Pidsus Mora Sakti Lubis

Mediaapakabar.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi Pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Dan pihak Kejaksaan Negeri Karo sudah memanggil 11 saksi tambahan terkait kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Ahcmad melalui Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH didampingi Jaksa Pidsus Mora Sakti Lubis kepada mediaapakabar.com, di Kantor Kejari Karo, Senin (27/7/0/2020) mengatakan, pemeriksaan pertama pada Kamis (23/7/2020) kemarin ada 7 orang saksi tambahan yang dipanggil.

“Dan pada hari ini, Senin, 27 Juli 2020, kita memanggil lagi 4 orang saksi tambahan dan hanya 1 saksi yang datang. Dari seluruh saksi ini, merupakan orang yang dianggap mengetahui perihal adanya proyek yang merugikan uang negara terkait kasus itu,” paparnya.

Saat ditanya mengenai peran dari para saksi tersebut, ia menjelaskan bahwa beberapa di antaranya merupakan saksi ahli dan ada juga yang merupakan saksi biasa.

“Dari para saksi ini, ada yang memiliki peran di proyek tersebut, dan ada yang hanya sebagai saksi saja,” ucapnya.

Ditanya langkah Kejaksaan Negeri Karo terkait masih adanya saksi yang belum bersedia datang, ia menjawab, akan melakukan pemanggilan kedua. Namun, jika nantinya pada saat pemanggilan kedua yang bersangkutan juga tidak bersedia datang, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa.

“Sesuai pasal 112 KUHAP, dimana apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan kedua, maka kami dari Kejaksaan Negeri berhak melakukan tindakan hukum berupa pemanggilan paksa terhadap saksi,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. yang mana pihak Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 2 tersangka, salah seorang PNS berinisial BK selaku sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu warga sipil berinisial R selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA dengan kerugian Negara Rp 1.7 milyar.

Pihaknya juga meminta bantuan serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Karo  terutama kawan kawan dari media untuk mengawal penanganan kasus korupsi tersebut, supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.( SS )
Share:
Komentar

Berita Terkini