Usai Digempur Kritik, PDIP Bersedia Hapus Pasal Kontroversial

armen
Minggu, 14 Juni 2020 - 18:13
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Usai  digempur kritikan dari sana-sini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat menghapus pasal yang menjadi polemik dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihilangkan. "Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan, Minggu (14/6).

PDIP juga sepakat untuk menambahkan ketentuan tentang larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hasto mengatakan, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila itu misalnya marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme.

Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo ini mengatakan, PDIP optimis bahwa pemerintah akan kedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang.
Seperti diketahui, RUU HIP menuai polemik. Sejumlah pihak, menuding jika rancangan itu disusupi oleh unsur paham komunisme. Hal itu lantaran tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran dalam RUU itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) jugamenolak RUU itu jika TAP MPRS XXV/1966 Tentang pembubaran PKI tak dimasukkan dalam RUU itu. Penolakan yang sama lebih dulu diserukan NasDem, PPP, PAN, dan PKS. Merespons hal itu, PDIP sebagai fraksi pengusul akhirnya berubah pikiran dan kini setuju penolakan paham komunisme dimasukkan dalam konsideran RUU HIP.


"Berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang mempersatukan bangsa. Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila," kata Hasto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait RUU HIP. Salah satunya, menolak jika Pancasila diperas menjadi trisila atau ekasila.


Dia mengatakan, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.


Sumber :Teropongsenayan.com
Share:
Komentar

Berita Terkini