Sikapi Aksi Petani dalam Konflik Agaria , Ini Tuntutan LBH Medan

armen
Minggu, 28 Juni 2020 - 18:10
kali dibaca
Ardi Surbakti saat orasi di Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (25/11/2019)


Mediaapakabar.com-Ardi Surbakti, adalah salah seorang petani dan pejuang agraria yang selama ini terus menerus berjuang dalam mempertahankan hak para petani atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan bercocok tanam mereka selama berpuluh tahun yang diklaim oleh PTPN-II merupakan bahagian dari konsesi HGU-nya saat ini diduga telah menjadi korban Kriminalisasi konspirasi mafia tanah.

Ardi Surbakti saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan tengah ditahan oleh pihak Polrestabes Medan sejak tanggal 17 Mei 2020 berdasarkan pengaduan Pihak PTPN-II sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2466/X/2019/RESTABES MEDAN, tanggal 29 Oktober 2019 dengan pelapor an. Ir. Guntur Ginting dengan tuduhan melanggar ketentuan Pasal 170 Jo. 406 KUHPidana berupa pengrusakan bangunan gedung milik PTPN II di Dusun III Bekala Desa Simalingkar A Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang.

Sebelumnya Kamis, 25 Juni 2020, sekitar 200  petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Petani Mencirim Bersatu (SPMB) mengawali aksinya berjalan kaki dari Medan-Sumut menuju ke Istana Negara di Jakarta untuk menyampaikan tuntutan segera diselesaikannya konflik agraria di Sumut termasuk yang tengah mereka hadapi dengan pihak PTPN-II yang terjadi sejak tahun 1975 yang saat terakhir ini berakibat 3 (tiga) orang rekan-rekan mereka diduga telah menjadi korban kriminalisasi konspirasi mafia tanah salah seorangnya adalah Ardi Surbakti Sekjen Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB).

Aksi jalan kaki yang dilakukan oleh Para Petani ini mengindikasikan gagalnya atau tidak adanya kesungguhan Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota mengambil langkah-langkah extraordinary dalam menyelesaikan konfilik agraria yang ada di Sumatera Utara dan bahkan hingga kini tidak ada satupun konflik agraria yang terselesaikan di Sumatera Utara, sehingga berakibat banyaknya korban berjatuhan dari pihak masyarakat kecil khususnya petani dan masyarakat adat

LBH Medan selaku penasehat hukum Tersangka menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dihadapi oleh Ardi Surbakti antara lain proses penangkapan Ardi Surbakti tanpa disertai dan penyerahan surat perintah penangkapan kepada Keluarga Tersangka dan pengerahan personil Brimob sekitar 30 orang dengan dilengkapi senjata api laras panjang seolah-olah melakukan penagkapan terhadap terduga teroris, kemudian penetapan Ardi Surbakti dalam Daftar Pencarian orang tanpa diawali pemanggilan secara patut dan wajar sebagai Saksi atau Tersangka, serta adanya pelanggaran hak asasi Ardi Surbakti selaku Tersangka sehubungan dengan ditolaknya pengajuan Saksi-saksi yang menguntungkan serta permintaan diberikannya turunan berita acara pemeriksaan sebagai Tersangka,SP2HP dan SPDP guna pembelaan diri Tersangka.

LBH Medan menduga dengan tidak dipenuhinya hak-hak Ardi Surbakti ini selaku Tersangka adalah bukti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Medan yang mudah-mudahan saja hal ini bukan langkah-langkah yang dimaksud oleh Polda Sumut dan Polres jajarannya dalam membantu PTPN II “BERSIHKAN” lahan HGU PTPN II sebagai hasil rapat kordinasi antara PTPN-II dengan Polda Sumut di Mapolda Sumut pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2019 sesuai pemberitaan harian Sinar Indonesia Baru halaman 3 terbitan tanggal 25 Juli 2019 yang berjudul “ POLDA SUMUT DAN POLRES SIAP BANTU PTPN II “BERSIHKAN” LAHAN HGU “.

Dengan ini patut dan wajar LBH Medan yang selama ini konsern dalam penegakan hukum  dan Hak asasi Manusia sekaligus penasehat hukum Tersangka Ardi Surbakti menyampaikan tuntutan : 

Hentikan kriminalisasi terhadap Petani oleh para oknum aparat penegak hukum .
Meminta Presiden segera mengambil alih penyelesaian konflik agraria dan melaksanakan redistribusi tanah tanah rakyat yang telah dirampas oleh BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta.
Meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera membebaskan Ardi Surbakti.

Demikian dikatakan Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH dalam rilisnya yang diterima mediaapakabar.com Minggu (28/6).

(Rel/dn)

L    




Share:
Komentar

Berita Terkini