Tersangka dan Barang bukti |
Dari tersangka, petugas menemukan 1
TV LED merek Samsung 32 inci warna hitam, 1 unit DVD merek samsung
warna silver, 1 buah tas merek Quen Phesion ( tempat DVD) warna hijau,
Bong, tang, obeng, pemotong besi, pisau, kunci L, dan Kunci leter T. Untuk
pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek
Pancur Batu.
Data yang diterima dari kepolisian,
Sabtu (20/6) sore, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban
sesuai LP /187/V/2020/Restabes Medan Sek Pancur Batu. Dalam laporannya,
korban mengatakan, pada Senin (26/5) sekira pukul 00.15 WIB rumahnya
telah dibobol maling. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar
pintu depan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui kalau pelaku
menggasak barang-barang korban berupa TV, Loudspeker, mesin Bor, DVD. Akibat
kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.
Begitu dapat laporan tersebut,
Sabtu (30/5) sekira pukul 04.00 WIB, Team Tekab unit Reskrim Polsek
Pancur Batu melakukan penyelidikan. Saat mengetahui keberadan tersangka
di Jalan Danamon Dsn 6 Ds Tj. Anom, petugas langsung bergarak dan melakukan
penggrebekan. Namun ketika itu, tersangka berhasil melarikan diri. Saat
melakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti
berupa, DVD milik korban, Los speaker diduga milik korban, Bong, tang, obeng,
pemotong besi, pisau, kunci L, dan Kunci leter T.
Pada hari Sabtu (20/6) sekira pukul
00.10 WIB, Team Unit Reskrim Polsek Pancur Batu mendapat informasi kalau
tersangka sedang berada di Jalan Besar Tanjung Anom depan swalayan Angel, Kec.
Medan Sunggal. Tanpa tunggu waktu lagi, petugas langsung bergegas menuju ke
lokasi yang disebutkan. Tak lama kemudian, tersangka pun berhasil dibekuk tanpa
mendapat perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau barang
bukti hasil kejahatannya itu disimpan di sebuah rumah di Jalan Tj. Selamat.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju
ke TKP yany disebutkan si tersangka. Setelah sampai di TKP tepatnya
di Jalan Flamboyan Raja no. 52 A Tj. Selamat Medan (Champion Servise) milik
Nelson Sagala di temukan BB berupa, 1 TV LED merek Samsung 32
inci warna hitam, 1 unit DVD merek samsung warna silver, 1
buah tas merek Quen Phesion ( tempat DVD) warna hijau.
Kepala Kepolisian Sektor Pancur Batu
Polrestabes Medan Ajun Komisaris Polisi Dedy Dharma ,SH ,MH saat di konfirmasi
melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH menjelaskan bahwa tersangka
ditangkap terkait kasus pembobolan rumah. “Usai diperiksa secara
intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu untuk
mempertanggung jawabkan perbuatan nya ,” ujar AKP Syahril .(Fzi)