Rapat Bersama Gugus Tugas, Kabaharkam Polri Komjen Drs.Agus Andrianto SH,MH Sampaikan Perkembangan Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 (Ist) |
Rapat yang dipimpin
Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, ini
beragendakan: kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19; isu masyarakat
dibayar oleh rumah sakit untuk mengaku pasien COVID-19; penolakan masyarakat
atas Rapid Test; dan peningkatan kasus positif di beberapa daerah.
Terkait penindakan
hukum kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19,
Kabaharkam Polri menerangkan, sudah ada empat laporan kepolisian (LP) dan 10
tersangka sudah ditangkap.
"Dari para pelaku
yang sudah dilakukan pengkapan, ada beberapa tersangka reaktif COVID-19,"
ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.
Sedangkan untuk kasus
ujaran kebencian dan berita bohong, pihak kepolisian telah menangani sebanyak
107 kasus dengan 107 tersangka.
Selain melakukan
penegakan hukum, Kabaharkam Polri menjelaskan, Kapolri juga telah memerintahkan
jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pasien yang
meninggal dunia apakah positif COVID-19 atau negatif sehingga tidak menimbulkan
keraguan di masyarakat.
Adapun untuk
pelaksanaan Rapid Test, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada
jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memrioritaskan kepada
masyarakat yang berinteraksi secara langsung dengan pasien COVID-19 sehingga
tidak menimbulkan penolakan.
"Untuk usia
rentan diprioritaskan melakukan pemeriksaan Swab Test," imbuh Komjen Pol
Agus Andrianto.
Rakor tersebut juga
diikuti oleh Menko Polhukam, Menkes, Jaksa Agung, Kasum TNI, para Wakil Ketua
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, para Koordinator Bidang-Bidang
dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta Koordinator Sub Bidang
Gakkum dan anggota.(rel)