Polres Taput Ringkus DPO Kasus 55 Kg Sabu dan 6 Bungkus Ekstasi

armen
Rabu, 10 Juni 2020 - 10:41
kali dibaca




Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir konferensi pers di Kantor Mapolres Taput(Foto:Ganda)
Mediaapakabar.com-Dua orang buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan 55 kilogram sabu dan 6 bungkus ekstasi berhasil diringkus Polres Kabupaten Tapanuli Utara.

Keduanya  yakni  Muhammad Khairul Azmi (29) warga Desa Tanjung Meuyee Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan Muslim (45) dengan alamat yang sama.

" Kasus ini adalah rangkaian narkoba yang ada di Jakarta yaitu pengungkapan Sabu-sabu 55 kg dan 6 bungkus ekstasi berjumlah ribuan butir, DPO yang disampaikan Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat Jakarta pelaku dua orang kepada Polres Taput," terang Kapolres Taput, AKBP Jonner Samosir saat konferensi pers di Kantor Mapolres Taput, Rabu (10/6).

Kapolres Taput menceritakan kronologis kejadian, pada hari Minggu 7 Juni 2020 sekira pukul 13.00 Wib Time opsnal Polres Taput mendapatkan informasi di wilayah Kecamatan Siatas Barita ada 2 orang laki laki yang dicurigai warga, setelah dilakukan interogasi laki laki tersebut menerangkan bahwa gudang beras tempat mereka bekerja digrebek BNN Pusat.

Oleh bosnya  yang bernama Faisal , keduanya di suruh untuk menjemput mobil  L300 box di depan Rumah Sakit Keluarga, kemudian mereka Kembali ke gudang Cikarang Baru, Bekasi Utara . Tak lama, si bos Faisal menelepon dari Malaysia agar memuat  mobil dengan beras 32 karung beras beserta 66 bungkus sabu yang sudah diselipkan kedalam masing-masing goni beras tersebut.

Lalu diantar ke depan RS Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil dan kuncinya, mereka berjalan jauh dari mobil sampai terlihat si Agusti naik mobil tersebut. Lalu kembali ke gudang, sampai di gudang mereka melihat gudang dibuka paksa oleh petugas BNN dan ada anjing pelacak serta petugas bersenjata.

Melihat itu Muhammad Khairul Azmi beserta Muslim langsung melarikan diri sehingga tertangkap di Tapanuli Utara.

Kepada penyidik Polres Taput, mereka mengaku telah 2 kali mengantar narkotika jenis sabu. Sebelumnya bulan April mereka mengantar sabu sabu ke depan Sujuya di Cikarang Utara sebanyak 55 bungkus (55 kg) sabu.


Dari hasil koordinasi dengan BNN Pusat bahwa benar kedua orang yang diamankan tersebut merupakan DPO atas kasus pengungkapan BNN terhadap gudang sabu dan ekstasi di Cikarang Jawa Barat.

Adapun barang bukti dari kedua tersangka yaitu, 1 unit handphone merek Oppo, KTP palsu atas nama Haris Munandar yang mana nama sebenarnya Muhammad Khairul Azmi, kartu BPJS atas nama Mualem, SIM C an, Mualem, Sim C an, Muslem, surat rapid tes yang diduga palsu an, Romi Sadana, surat rapid tes palsu an, Haris Munandar, satu buah dompet warna hitam, uang Rp 2.100.000, satu unit sepeda motor merk Honda beat dibeli dari hasil upah dikirim  dari Malaysia atas nama Faisal, satu buah STNK dan satu buah BPKB.

" Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasamanya sehingga bisa meringkus kedua tersangka jaringan narkoba internasional ini. Sementara barang bukti sudah berada di Jakarta," sebutnya.

Usai konferensi pers, petugas Polres Taput langsung membawa kedua tersangka ke mobil untuk dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk interogasi selanjutnya.  (ganda)


 
Share:
Komentar

Berita Terkini