Polres Jaksel Limpahkan Berkas Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

armen
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:29
kali dibaca

Roy Kiyoshi menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat (8/5/2020). ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan/am.
Mediaapakabar.com- Berkas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan paranormal muda Roy Kiyoshi  telah dilimpahkan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) ke Kejaksaan Negeri.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

"Untuk tahap pertama (satu) sudah kita limpahkan sejak satu minggu lalu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Rabu(17/06).

Vivick menyebutkan, setelah melimpahkan tahap satu atau pertama perkara Roy Kiyoshi pihaknya menunggu untuk hasil P21.

"Tinggal kita tunggu untuk P21-nya. Enggak ada masalah sih kita sudah cek sama jaksa, cuma kita masih menunggu saja hasilnya," kata Vivick.

Roy Kiyoshi (33) mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di televisi. Dia ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.



Sumber :ANTARA.
Share:
Komentar

Berita Terkini