Paksa Warga Tanda Tangani Kwitansi Terima Rp 600 Ribu, DPW Projamin Sumut Kecam Keras Gamot Huta III Marihat Bandar

armen
Rabu, 10 Juni 2020 - 10:54
kali dibaca





Mediaapakabar.comDiberitakan menyunat BST tahap I sebesar 600 ribu rupiah tetapi kenyataannya masyarakat hanya menerima 200 ribu rupiah rupanya membuat Pangulu Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, H. Siagian panik sehingga memerintahkan aparatur desanya Gamot Huta III G. Tambunan untuk mendatangi dan memaksa warganya agar menanda tangani kwitansi bahwasannya telah menerima BST sebesar 600 ribu rupiah.

Hal ini disampaikan J. Sitompul (50) kepada awak media, Sabtu (6/6/2020) pukul 14.00 WIB di salah warung kopi milik H. Silalahi seputaran Simpang Dosin,

kepada awak media J. Sitompul menjelaskan kalau dirinya di datangi Gamot Huta III dan dengan sedikit memaksa dia diminta untuk menanda tangani kwitansi bahwasanya  telah menerima BST sebesar 600 ribu rupiah dan hal ini ditolak olehnya.

"Datang gamot menyuruh meneken kwitansi bahwa telah menerima BST senilai 600 ribu bang, ya jelas kutolak karena aku tau apa maksudnya itu,"jelas Sitompul.

Sitompul juga menjelaskan bahwa gamot huta III mendatangi seluruh warganya yang menerima BST dan memaksa mereka untuk menandatangani kwitansi penerima BST sebesar 600 ribu rupiah.

Untuk mencari kejelasan hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi gamot Huta III G. Tambunan Minggu (7/6/2020) pukul 10.00 WIB melalui sambungan seluler, terkait pengaduan masyarakat yang diminta meneken kwitansi telah menerima BST sebesar 600 ribu rupiah.

"Gak ada itu bang, warganya yang sukarela meneken kwitansi itu bang,"jelas tambunan

Saat ditanya lebih lanjut, apakah untuk meneken kwitansi tersebut, warga yang datang sendiri kerumah Gamot, atau pak gamot yang mendatangi warga dengan sedikit gugup Tambunan menjawab, "memang saya yang mendatangi warga bang,"pungkasnya menutup pembicaraan.

Terpisah, menanggapi hal ini anggota DPR dua periode dari Partai PPP Hendra Sukmana Sinaga, SKom kepada awak media sangat menyayangkan tindakan G. Tambunan gamot huta III.

"Hal tersebut tidak boleh dilakukan, selaku pengawasan kita akan tindak lanjuti sesuai amanah undang2. Trims infonya bang..info yang mantap ini Ok..nnti aku turun ke lapangan,"jelas HS. Sinaga

Bahkan lebih lanjut Hendra R. Sinaga menyatakan "persoalannya sudah dibawa ke komisi 1 yang membidanginnya, mungkin akan segera dilakukan pemanggilan oleh komisi 1. lusa mungkin baru bisa turun, untuk memastikannya,"pungkasnya.

Berkenaan dengan  permasalahan  BST di simalungun, Ketua DPW PROJAMIN SUMUT Rudi Irawan menyampaikan kepada awak media, Rabu (10/6/2020) mengecam oknum aparat desa di simalungun yang melakukan pemotongan bantuan pemerintah sebesar 600 ribu menjadi 200 ribu.

"Untuk itu kami minta ketua gugus Kabupaten Simalungun segera memproses permasalahan ini dan dan memecat oknum tersebut dan memproses laporan masyarakat dengan secara hukum yang berlaku di NKRI,"pungkas Rudi (Bang043)
Share:
Komentar

Berita Terkini