Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pelarangan Komunisme di Indonesia Bersifat Final

armen
Sabtu, 13 Juni 2020 - 19:29
kali dibaca




Mediaapakabar.comMenko Polhukam Mahfud Md menegaskan pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.Hal ini menanggapi ramainya pembahasan dimasyarakat soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).

Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura seperti Prof Didik Rachbini (Indef), Prof Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof Arif Satria (Rektor ITB), para ulama dan bupati se-Madura, Prof Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.

Dalam acara tersebut Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam prolegnas tahun 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

"Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini.

Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

Ditegaskan Mahfud, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

Kelima sila tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah 'satu tarikan napas'.

"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.


Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini