LBH Medan : Turut Berduka Atas Mundurnya Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

armen
Minggu, 14 Juni 2020 - 12:26
kali dibaca



Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH,MH
Mediaapakabar.com-Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia dalam keadaan berduka. Hal ini bukan sekedar kata-kata semata. Terbukti pada tanggal 11 Juni 2020 Sidang agenda Penuntutan di PN Jakut dari JPU pada Kejaksan Negeri Jakut yang menangani perkara Novel Baswedan selaku Penyidik senior KPK yang mengalami luka Berat/Cacat Permanen pada bagian mata kirinya yang disiram Asam Sulfat/ Air Keras oleh dua orang oknum kepolisian yaitu RB dan RK pada 11 April 2017 yang dituntut oleh JPU dengan 1 tahun penjara.

Tuntutan 1 Tahun penjara terhadap para Terdakwa diduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sontak membuat sebagian masyarakat Indonesia terkejut dan angkat bicara. Dengan bertanya ada apa dengan Penegakan Hukum & Keadilan di Indonesia?

Tuntutan hukum yang dinilai sangat rendah tersebut telah mencederai penegakan hukum dan keadilan bagi Masyarakat Khususnya Terhadap Novel Baswedan.

Hal ini dapat di lihat secara jelas dan nyata dari respon masyarakat yang sedang viral saat ini mulai dari Orang biasa, Dokter, News Anchor, Akademisi, Aktivis bahkan pelaku Stand up comedy bersuara/angkat bicara melihat kejanggalan dan ketidakadilan di pertontonkan di muka publik serta diduga membodohi masyarakat.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai Lembaga yang Konsern terhadap Penegakan hukum dan HAM menduga penuntutan yang di lakukan JPU tersebut sarat akan kejanggalan dan pesanan serta menutupi Aktor Intelektual di belakangnya dan diduga meruntuhkan tatanan hukum yang telah di bangun di Indonesia.

“LBH Medan menilai hal ini membuat kekecewan yang sangat mendalam bagi masyarakat terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia,” kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH melalui pers rilisnya yang diterima mediaapakabar.com ,Minggu (14/06).

Kata Irvan,  Penegakan hukum dan keadilan saat ini dalam tingkat kedaruratan dan memperihatinkan. Kondisi tersebut terlihat jelas dan nyata pada saat persidangan Novel Baswedan yang diduga mempertontonkan hukum yang bisa dipermainkan di depan publik bahkan hukum bukan lagi menjadi panglima di Indonesia melainkan Suatu Sandiwara belaka  bagi kalangan orang tertentu.

LBH Medan menduga banyak Kejanggalan  Penegakan Hukum dan Keadilan dalam kasus Novel mulai dari proses penyidikan yang memakan waktu hampir 3 tahun untuk mengungkap Pelaku lapangannya hingga saat proses persidangannya.

Tuntutan 1 tahun penjara dinilai  janggal dan telah melukai perasan masyarakat atas nama keadilan. Kejanggalan tersebut secara jelas di sampaikan JPU yang menuntut sangat rendah terhadap terdakwa dengan alasan yang tidak masuk akal. Alasan tersebut diantaranya Terdakwa tidak  Sengaja melakukan penyiraman asam sulfat kepada Novel.

Para terdakwa telah meminta maaf di persidangan terhadap Novel dan Institusi Polri . Dalam dakwaannya JPU mendakwa para Terdakwa  dengan pasal 355 Ayat (1) jo  353 Ayat (2) jo 351 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun penjara. Namun saat Penuntutan JPU menuntut Para Terdakwa hanya 1 tahun Penjara, hal ini sangat mengejutkan dan menyakinkan  masyarakat luas jika ada " Something Wrong" terhadap  kasus Novel.

LBH Medan menduga dalam kasus ini JPU rasa Penasehat Hukum. Penyiraman terhadap Novel bukan semata- mata alasan dendam pribadi atau menyerang pribadi sebagaimana alasan Terdakwa yang dendam karena Novel dianggap pengkhianat polri.  Melainkan Penyerangan dan Pelemahan terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam hal ini KPK. Pelemahan ini ditandai dengan kesengajaan para Terdakwa yang secara Terencana dan Sistematis melukai Pejuang Pemberantas Korupsi terbaik di Indonesia yang selama ini diketahui menangani kasus Mega Korupsi dan mengungkap Pelaku-Pelaku Kelas Kakap Tindak pidana Korupsi di Indonesia.

LBH Medan menduga JPU yang menutut para Terdakwa dengan 1 tahun penjara melanggar UUD 1945, KUHP, UU 39 Tahun 1999 ttg HAM dan Surat Edaran Jaksa Agung RI No.001 Tahun 1995 tentang Pedoman Penuntutan.

Oleh Karena itu LBH Medan meminta seluruh lapisan masyarakat Khususnya di Sumatera Utara / Kota Medan untuk mengkritisi dan mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk bertanggung  jawab dan menindak tegas oknum-oknum Jaksa yang diduga telah mematikan Penegakan hukum dan Keadilan di Indonesia,  permintaan tersebut dikarenakan Pemenuhan Penegakan Hukum dan Keadilan serta HAM merupakan tanggung  jawab Presiden selaku pimpinan tertinggi di suatu negara.

Pemenuhan Penegakan hukum dan Keadilan serta HAM yang merupakan tanggung jawab Presiden ini berkaitan dengan Keamanan dan kesejahteraan masyrakat. Mengapa demikian karena jika tidak ditegakkan secara baik dan benar  sesuai atauran hukum, maka akan merusak tatanan hukum dan tidak akan mungkin memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim pd PN Jakut  yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan menghukum para Terdakwa dengan hukuman yang berat demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat khususnya terhadap Novel.

LBH Medan menduga apabila ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka kedepannya tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terjadi baik di pusat maupun di daerah.(rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini