Dor! Satuan Narkoba Polrestabes Medan Tembak Mati Tersangka Pengedar Sabu ,35 Kg Sabu Disita

armen
Selasa, 02 Juni 2020 - 17:31
kali dibaca


Kapoldasu Irjen Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko rlis pengjungkapan kasus 35 kg sabu  di RS Bhayangkara Medan.(foto ;FZI) 
Mediaapakabar.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram asal  Malaysia yang akan diedarkan ke Kota Medan.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa(2/6) mengatakan, dalam pengungkapan ini pihak kepolisian terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak mati seorang tersangka pengedar sabu berinisial DS (40).

“Tersangka DS melakukan perlawanan yang mengancam maka kita lakukan prosedur tetap dengan memberi tindakan keras tegas terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” jelasnya.

Kapolda menjelaskan,  adapun peran DS membawa 30 Kg sabu asal Malaysia masuk ke perairan Tanjungbalai dengan menaiki perahu kecil (boat).

“Selain tersangka DS, sebelumnya kita juga telah mengamankan tersangka IH dengan barang bukti sabu seberat 5 Kg,” katanya.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka bernama Ilham (30) ,Kamis (21/5) di Jalan Sisingamangaraja Medan dengan barang bukti sebesar 5 kilogram sabu-sabu.

Hasil penyelidikan terhadap tersangka Ilham, bahwa barang tersebut diterima dari tersangka Zak (DPO). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa adanya barang narkotika yang akan turun kembali dari tersangka Zak di Tanjung Balai.

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di Pelabuhan Tikus pada Minggu (31/5). Di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka DS di atas sebuah perahu kecil (boat kapal).

“Sabu sabu ini senilai Rp 24.5 miliar  dan dengan pengungkapan ini kita menyelamatkan 350.000 orang generasi muda . Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 yo 112 ayat UU RI NO. 35 TAHUN 2009 dengan ancaman hukuman mati" katanya lagi. (fzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini