Bupati Asahan Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2019

Media Apakabar.com
Senin, 15 Juni 2020 - 17:16
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Bupati Asahan H. Surya, sampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 dihadapan anggota DPRD,Senin (15/06/2020) bertempat di aula Rambate Rata Raya gedung dewan setempat.

Rapat paripurna bersama DPRD Asahan kali ini diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, anggota DPRD,Sekdakab Asahan, Asisten administrasi umum dan para OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap menyampaikan, bahwa dalam ketentuan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Bahwa dalam peraturan itu menyebutkan  Kepala Daerah harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Jadi guna menindaklanjuti ketentuan tersebut maka pada 29 Mei 2020, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Asahan 2019 oleh Bupati Asahan.

Kemudian Ketua DPRD Asahan bahwa surat Bupati Asahan nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan ke Sekretariat DPRD.

Dimana lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran 2019, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan tahun 2019, laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tahun buku 2019 dan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran Tahun 2019 telah disampaikan ujar Baharuddin.

Sementara dalam kesempatan tersebut Bupati Asahan H. Surya, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan  berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Selain itu sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018, serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan bahwa BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 berupa laporan keuangan  telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676 sesuai aspek normatif, kepatutan dan kewajaran".

Bahwa BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan.Terutama dalam penyusunan laporan keuangan. Maka untuk itu kedepan Pemerintah Kabupaten Asahan akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh-sungguh,ujar Bupati.

Terakhir Bupati Asahan mengatakan secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Meskipun kita akui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapat perhatian kita semua.

Disela kesempatan rapat paripurna itu Bupati Asahan turut menyerahkan buku Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan.(Ed/Dp)
Share:
Komentar

Berita Terkini