Ahmad Hadian: Kita Tidak Mencari Kesalahan dan Tidak Boleh Memberikan Kesimpulan Pribadi

armen
Kamis, 11 Juni 2020 - 19:57
kali dibaca



Ahmad Hadian saat menyampaikan hasil dan Informasi kunjungan kerja mereka terkait penyaluran Bansos Sembako dan APD dari Propinsi di Tapanuli Utara (Foto:Ganda)
Mediaapakabar.com- Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRDSU Ahmad Hadian menyebutkan kunjungan yang dilakukan pihaknya dalam rangka mencari data dan kesiapan daerah dalam penyaluran bantuan dari Propinsi.

" Kita turun untuk melihat bantuan APD dan Sembako yang dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 (GTPP) Propinsi Sumut," ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/6) di Tarutung, Tapanuli Utara.

Politisi PKS tersebut menyatakan kalau untuk APD sudah diterima dan Sembako masih dalam proses penyaluran. " Kita turun guna melihat jangan ada bantuan tumpang tindih dan warga tidak bingung serta tahu apa saja bantuan JPS yang disiapkan pusat, propinsi maupun daerah. Ini tugas kita agar GTPP tetap dalam relnya," tambahnya.

Selain itu awal pembentukan Pansus Covid-19 guna mengawal BPNT propinsi dan memastikan kinerja GTTP agar tidak ada penyimpangan." Ini yang kita kawal hak-hak rakyat tertunaikan dengan benar. Jadi kita tidak mencari kesalahan dan menghabisi pemerintah," sebutnya.

Ahmad mengatakan Gugus Tugas Propinsi melakukan refocusing sebesar Rp 502 Miliar dan sekitar 300 Miliar  diperuntukkan bantuan JPS bagi warga di Sumut terdampak Covid-19 sekitar 1,3  juta Kepala Keluarga.

" Itulah makanya muncul Rp 225 ribu yang dibagikan ke warga dalam bentuk Sembako," katanya.

Dan, dalam skema penyaluran Gugus Tugas memberikan dua opsi dimana Sembako disiapkan  Gugus Tugas Sumut dalam satu paket kardus tertutup.

Satu opsi lagi, bentuk uang tunai yang diberikan ke kabupaten/kota namun harus bentuk Sembako diserahkan ke penerima manfaat " Ada 13 kabupaten/kota minta Sembako dan  sisanya Daerah yang dihunjuk menyalurkan Sembako," ungkapnya.

Terkait adanya kesimpulan pribadi yang dilakukan salah satu oknum DPRD, Ahmad mengatakan tupoksi pengawasan Dewan secara pribadi melekat. " Kalau Dewan berpendapat pribadi sah-sah saja,tapi kalau untuk kesimpulan Pansus tidak boleh secara pribadi namun harus dituangkan serta menjadi kesimpulan bersama," pungkasnya. (ganda)
Share:
Komentar

Berita Terkini