Polrestabes Medan Tangkap pembunuh pria dengan kondisi terikat di sebuah bengkel di Desa Sampali

armen
Kamis, 21 Mei 2020 - 09:21
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Henri (28) yang jenazahnya ditemukan di sebuah bengkel di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/5), mengatakan, pihaknya berhasil meringkus satu orang tersangka dalam kasus itu,sedangkan seorang lagi masih buron. 

"Satu pelaku berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO)," katanya.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni AAH (20), sedangkan pelaku dalam pencarian AP (33). Keduanya merupakan warga Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang selama dua hari. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan korban pada Jumat (15/5) di sebuah bengkel di Desa Sampali. 

Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap fakta bahwa korban adalah seorang agen mobil yang pada akhirnya mobil korban dijual di sebuah showroom mobil di Jalan Bilal," katanya.

Dari mobil tersebut,petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat identitas kedua pelaku pembunuhan yang telah menjual mobil korban tersebut.

Petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku AAH, sedangkan pelaku AP berhasil melarikan diri. 

"Kita masih akan terus mencari AP yang merupakan pelaku utama. Kami mohon doanya, dan kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," katanya.

Ronny mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (13/5), saat itu korban datang ke bengkel tersangka untuk memperbaiki mobil miliknya yakni Daihatsu Xenia No. Pol BK 1446 Jl warna biru langit.

Pada saat itu juga tersangka AP langsung memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Tak sampai disitu, tersangka AP dibantu tersangka AAH kembali memukul korban dengan menggunakan palu dan skop.

Selanjutnya tersangka AP mengambil seutas tali berwarna hijau dari jemuran di belakang rumah dan kemudian menjerat leher dan mengikat korban hingga korban meninggal dunia.

Kemudian para tersangka menyeret korban dan menyembunyikan korban di sudut ruang bengkel dengan kelambu mobil milik korban.

Selanjutnya tersangka AP membawa mobil korban dan menjualnya seharga Rp59 Juta dan memberikan Rp200 Ribu kepada tersangka AAH sebelum melarikan diri.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini