Kasat Reskrim
Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam konferensi pers yang
digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/5), mengatakan, pihaknya berhasil
meringkus satu orang tersangka dalam kasus itu,sedangkan seorang lagi masih
buron.
"Satu pelaku
berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO),"
katanya.
Adapun identitas
pelaku yang berhasil diamankan yakni AAH (20), sedangkan pelaku dalam pencarian
AP (33). Keduanya merupakan warga Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan terhadap
pelaku bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang
selama dua hari. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan
menemukan korban pada Jumat (15/5) di sebuah bengkel di Desa Sampali.
Pada saat ditemukan,
korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki dan
leher terikat.
"Petugas kemudian
melakukan penyelidikan dan terungkap fakta bahwa korban adalah seorang agen
mobil yang pada akhirnya mobil korban dijual di sebuah showroom mobil di Jalan
Bilal," katanya.
Dari mobil tersebut,petugas
kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat identitas kedua pelaku pembunuhan
yang telah menjual mobil korban tersebut.
Petugas langsung
bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku AAH, sedangkan
pelaku AP berhasil melarikan diri.
"Kita masih akan
terus mencari AP yang merupakan pelaku utama. Kami mohon doanya, dan kami imbau
yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," katanya.
Ronny mengungkapkan,
peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (13/5), saat itu korban datang
ke bengkel tersangka untuk memperbaiki mobil miliknya yakni Daihatsu Xenia No.
Pol BK 1446 Jl warna biru langit.
Pada saat itu juga tersangka AP langsung memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Tak sampai disitu, tersangka AP dibantu tersangka AAH kembali memukul korban dengan menggunakan palu dan skop.
Selanjutnya tersangka AP mengambil seutas tali berwarna hijau dari jemuran di belakang rumah dan kemudian menjerat leher dan mengikat korban hingga korban meninggal dunia.
Kemudian para tersangka menyeret korban dan menyembunyikan korban di sudut ruang bengkel dengan kelambu mobil milik korban.
Selanjutnya tersangka AP membawa mobil korban dan menjualnya seharga Rp59 Juta dan memberikan Rp200 Ribu kepada tersangka AAH sebelum melarikan diri.(dn)
Pada saat itu juga tersangka AP langsung memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Tak sampai disitu, tersangka AP dibantu tersangka AAH kembali memukul korban dengan menggunakan palu dan skop.
Selanjutnya tersangka AP mengambil seutas tali berwarna hijau dari jemuran di belakang rumah dan kemudian menjerat leher dan mengikat korban hingga korban meninggal dunia.
Kemudian para tersangka menyeret korban dan menyembunyikan korban di sudut ruang bengkel dengan kelambu mobil milik korban.
Selanjutnya tersangka AP membawa mobil korban dan menjualnya seharga Rp59 Juta dan memberikan Rp200 Ribu kepada tersangka AAH sebelum melarikan diri.(dn)