Menko PMK : PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk 22 Mei

armen
Kamis, 21 Mei 2020 - 14:52
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Tanggal 22 Mei 2020 merupakan cuti bersama sebelum hari raya Idul Fitri 2020. Tapi itu tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Pemerintah menetapkan pada 22 Mei 2020 bukan cuti bersama untuk PNS maupun BUMN. Itu artinya Jumat besok PNS dan pegawai BUMN tidak libur.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal pada Rabu (20/5/2020).

"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja," ucapnya.

Muhadjir menegaskan, seluruh ASN dan pegawai BUMN pada 22 Mei 2020 tetap masuk seperti biasa. Untuk cuti bersama akan dipindah ke tanggal yang lain.

Dia juga menegaskan untuk hari cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini masih tetap. Tanggalnya dipindahkan ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
Namun pemerintah juga membuka opsi untuk merevisi pergeseran tanggal cuti bersama. 

Pandemi virus Corona atau COVID-19 membuat pemerintah menggeser jauh cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020. Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan cuti bersama Lebaran dipindahkan ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

Namun, saat ini pemerintah membuka opsi untuk memajukan deretan cuti bersama Lebaran 2020. Hal itu dibahas dalam rapat terbatas internal siang tadi.

Muhadjir mengatakan pemerintah akan melakukan pengkajian ulang untuk menetapkan cuti bersama Lebaran 2020 pada akhir Juni mendatang.

"Bapak Presiden beri catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang kalau memang COVID-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam," tuturnya.

Pemerintah akan mempertimbangkan hal itu jika kondisi wabah COVID-19 sudah berangsur membaik. Jika itu benar terjadi kemungkinan hari cuti bersama Lebaran akan dipindahkan ke Juli yang berdekatan dengan Idul Adha.

"Sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Idul Adha yaitu 31 Juli 2020, bisa sebelum atau setelah," tuturnya.



Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini