Menkeu Sri Mulyani : Jika Peserta Kelas I dan II Tak Kuat Turun Saja ke Kelas III

armen
Jumat, 15 Mei 2020 - 17:17
kali dibaca


KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Mediaapakabar.com-Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka suara mengenai keputusan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurut Bendahara Negara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meskipun ada kenaikan iuran, kata Sri Mulyani, pada praktiknya pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan dengan memberikan subsidi.

Subsidi yang dimaksud yakni diperuntukkan bagi peserta mandiri PBPUdan BP untuk layanan kesehatan kelas III.

Namun, Sri Mulyani menambahkan, apabila memang ada peserta PBPU dan BP kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.

"Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," kata Sri Mulyani dalam acara Rosi, KompasTV, Kamis (14/5/2020).



Sumber: Kompas.tv
Share:
Komentar

Berita Terkini