LBH Medan Kecam Tindakan Penyidik Pembantu Polsek Delitua yang Diduga Ludahi dan Aniaya Wartawan

armen
Jumat, 01 Mei 2020 - 17:18
kali dibaca




Mediaapakabar.com-LBH Medan mengecam keras tindakan tindakan penyidik pembantu polsek Delitua yang diduga meludahi dan menganiaya wartawan berinisial SH yang terjadi pada Kamis 30 April 2020  dan meminta Kapolda Sumatera Utara menindak tegas anggotanya.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH.MH melalui siaran persnya ,Jumat (1/5/2020) mengatakan, sebagai pilar Demokrasi Wartawan/pers harus dihormati dan dilindungi bukan malah diludahi dan dianiaya.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum tersebut juga melontarkan kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan. Hal ini diketahui dari pemberitan on line Metro Rakyat yang memberitakan terjadi  perbuatan yang sangat tidak terpuji dan melanggar hukum dari seorang aparat penegak hukum yang diduga seorang penyidik pembantu di polsek Deli Tua berinisial Birgadir Polisi MAH.

LBH Medan menilai perbuatan Penyidik pembantu tersebut telah melanggar aturan hukum dan hak asasi manusia dimana dalam hal ini Wartawan/Pers dilindung oleh UUD 1945 dan undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Oleh karenanya tindakan yang diduga dilakukan oleh MAH telah melanggar UU Pers dan atas perbuatan tesebut MAH harus mempertanggung jawabkannya secara hukum dan kode etik.



Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH.MH

LBH Medan juga menyayangkan tindakan MAH sebagai aparat penegak hukum seharusnya mencontohkan perbuatan yang baik di masyarakat bukan malah sebaliknya.

LBH medan melihat perbuatan aparat penegak hukum yang melakukan perbutan yang sangat tidak terpuji yaitu meludahi  masyarakat bukan kali ini saja. Sebelumnya baru-baru ini viral seorang anggota Polantas Polrestabes Medan yang  ludahi dan diduga pungli terhadap pengendara mobil dimedan.

Oleh karena itu dalam hal ini LBH Medan meminta Kapolda Sumut harus menindak tegas anggotanya karena telah melanggar hukum dan kode etik kepolisian, dengan harapannya agar ada efek jera terhadap oknum-oknum tersebut.

“Adanya sanksi tegas ini dapat menjadikan acuan aparat penegak hukum lainya untuk tidak melakukan hal yang sama kedepannya,” tandas Irvan.(rel/dn)



Share:
Komentar

Berita Terkini