Mantan Sekretaris BUMN, M Said Didu. Foto/Istimewa |
Melalui akun Twitternya, Said Didu mengaku sudah menunjuk Tim Advokasi Suluh Kebenaran yang menjadi kuasa hukumnya dalam menangani laporan tersebut. Hal itu pun ditegaskan Said melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.
“Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentang hal tersebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr Drs Helvis SSos SH MH,” begitu keterangan Said di akun Twitternya, Jumat (1/5/2020).
Sebelumnya, Said Didu
dilaporkan seorang advokat berinisial AP ke Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri dan telah diterima dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim
tertanggal 8 April 2020.
Laporan
tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menko Maritim dan Investasi Bidang
Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi. “Iya betul dilaporkan. Pelapor sebagai
kuasa hukum Pak Luhut,” kata Jodi saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Salah
seorang kuasa hukum Luhut, Patra Muhammad Zein juga membenarkannya. Dia
mengatakan, Said Didu dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik
kepada Luhut.
Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam laporan pengaduan tertanggal tertanggal 8 April 2020.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15,
Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam laporan pengaduan tertanggal tertanggal 8 April 2020.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15,
Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP,”
kata Patrasaat dikonfirmasi.
Sumber :SIndonews.com