Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap 2 dalam kasus oknum pendeta HL yang mencabuli jemaatnya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020) siang. Foto/SINDOnews |
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan telah sempurna dan P21 oleh pihak kejaksaan meski sempat 1 kali P19.
"Terima kasih, jadi untuk tersangka HL, UU Perlindungan Anak hari ini sudah P21 dan sudah melaksanakan tahap 2 terhadap jaksa penuntut umum, selanjutnya rekan-rekan berkoordinasi pihak kejaksaan. Subdit Renakta sudah melimpahkan ke kejaksaan sudah rampung semua meski sempat P19 itu sudah dinyatakan lengkap dan kita melakukan tahap 2," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Menanggapi pelimpahan tahap 2 ini, pihak tersangka melalui penisehat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Upaya hukum ini diajukan untuk menguji surat pernyataan korban yang dijadikan sebagai alat bukti yang dianggap tidak sah dalam ketentuan hukum.
"Ya kalau tahap 2 kita menunggu proses pelimpahan sampai dapat nomor perkara dan tanggal sidang. Kami siap menghadapi itu silakan dibuka alat buktinya apa jangan sampai tahap 2 ini tidak ada alat bukti," ujar Penasihat Hukum Tersangka, Jeffry Simatupang.
"Kami siap diproses di persidangan, kami sudah ajukan upaya praperadilan Senin minggu lalu. Apakah penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah atau tidak saya ingin proses terbuka apakah penetapan tersangka sudah ada alat buktinya atau belum," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pendeta berinisial HL dibekuk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap jemaatnya, anak di bawah umur berinisial IW selama 6 tahun.
"Kami siap diproses di persidangan, kami sudah ajukan upaya praperadilan Senin minggu lalu. Apakah penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah atau tidak saya ingin proses terbuka apakah penetapan tersangka sudah ada alat buktinya atau belum," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pendeta berinisial HL dibekuk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap jemaatnya, anak di bawah umur berinisial IW selama 6 tahun.
Sumber :Sindonews.com