Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek Divonis 1 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 02 April 2020 - 20:25
kali dibaca
Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek Divonis 1 Tahun Penjara
Dua terdakwa korupsi pembangunan jembatan Batahan-Kubangan Tompek, Kab Mandailing Natal (Madina),(foto:dian)
Mediaapakabar.com-Dua terdakwa korupsi pembangunan jembatan Batahan-Kubangan Tompek, Kab Mandailing Natal (Madina) dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara, Kamis (2/4/2020).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa adalah Abdullah Abu Bakar Lanri (36) warga Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan dan Darma Efendi Pulungan (45) warga Desa Aek Mual, Kecamatan Siabu.

Dalam proyek pembangunan jembatan tersebut, Abdullah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Madina dan Darma Efendi Pulungan, selaku pelaksana pekerjaan.

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap hakim Jarihat.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian untuk terdakwa Abdullah dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Dan terdakwa Darma Rp342 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan," pungkas hakim Jarihat.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar UP sebesar Rp648 juta subsider 18 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. "Kami masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata Ardiansyah di luar sidang.

Dia mengakui, bahwa kedua terdakwa berstatus tahanan kota. Eksekusi terhadap keduanya pun bergantung dari kedua terdakwa. "Ya kalau terdakwanya banding, belum bisa dieksekusilah karna menunggu inkrah," tandasnya.

Sementara itu, mengutip surat dakwaan jaksa disebutkan kasus ini bermula saat Dinas PUPR Madina melaksanakan kegiatan Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.700.000.000.

Atas pembangunan itu, tim auditor BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyatakan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp574.995.440. Ditemukan juga kerugian keuangan negara lainnya, dikarenakan tidak dilakukannya klaim atas jaminan pemeliharaan senilai Rp73.205.000. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp648.200.440. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini