Pemerintah Imbau Pekerja yang Di-PHK Kembali Dipekerjakan saat Pandemi Corona Selesai

armen
Minggu, 19 April 2020 - 20:16
kali dibaca

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

Mediaapakabar.com-Hampir dua juta tenaga kerja sejauh ini dirumahkan atau di-PHK. Keputusan tersebut diambil pelaku usaha karena tertekan wabah virus corona (Covid-19).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tenaga kerja yang dirumahkan atau di-PHK mencapai 1.943.916 orang. Rinciannya, 1.500.156 tenaga kerja formal dan tenaga kerja informal 443.760 orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau pelaku usaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK atau dirumahkan saat situasi membaik.

"Kalau ekonomi kembali normal, dunia usaha normal, kami harap teman-teman pengusaha mengaktifkan kembali dan mengajak lagi teman-teman (pekerja) yang di-PHK untuk sama-sama (bekerja kembali). Kan kalau sudah kerja sudah lama, saya kira sudah seperti keluarga bisa direkrut (lagi)," kata Ida, Minggu (17/4/2020).

Pemerintah, kata Menaker, berupaya memulihkan kondisi ekonomi domestik yang saat ini dihantam wabah virus corona. Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau di-PHK lewat kartu prakerja.

Selain kartu prakerja, Politikus PKB itumengatakan, bantuan sosial lain juga digelontorkan pemerintah. Total nilai bansos mencapai Rp450 triliun.

"Pemerintah berharap tidak ada masyarakat yang terdampak yang tidak terjangkau pemerintah. Upaya pemerintah untuk Rp 450 triliun itu untuk penanganan kesehatan dan sebagainya," kata Menaker.


Sumber :inews.id
Share:
Komentar

Berita Terkini