Pelaku Dugaan Pelanggar Maklumat Kapolri Belum Diperiksa, DPN LPK Pertanyakan Laporannya

armen
Senin, 13 April 2020 - 20:47
kali dibaca


Mediaapakabar.com- Hingga saat ini pelaku dugaan pelanggar maklumat Kapolri berinisial S selaku terlapor (I) berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) yang  ada di Kabupaten Langkat dan W selaku terlapor (II) belum diperiksa dan ditahan oleh Polres Langkat.

Padahal, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) telah lama melaporkan kasus ini ke Polres Langkat."Ada apa ya dengan Polres Langkat," kata Wakil Ketua DPN LPK Norman Ginting kepada wartawan via selulernya, Senin (13/4/2020).

Norman menjelaskan, laporan dibuat berdasarkan hasil investigasi timnya dilapangan pada tanggal 25 Maret 2020 lalu. Dimana timnya melihat ada kegiatan berupa pemasangan tenda untuk acara pernikahan yang diduga dilakukan S dan W. selanjutnya, pada tanggal 26 Maret 2020 timnya melihat S dan W menggelar acara akad nikah, dan pada tanggal 27 Maret 2020 timnya melihat S dan W menggelar acara resepsi yang dihadiri oleh undangan.

Menurut Norman, apa yang dilakukan S dan W jelas melanggar maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dimana dengan tegas Kapolri mengintruksikan lewat maklumatnya menjelaskan agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Apalagi, sambung pria yang sering melaporkan kasus korupsi ini, media, baik itu online, televisi dan koran sudah memberitakan dugaan pelanggaran maklumat Kapolri yang diduga dilakukan S dan W, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Langkat.

Norman pun berharap agar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar menindak tegas anggota dan bawahannya yang diduga lamban dalam menangani laporannya."Kita minta Kapolda Sumut turun tangan dalam menangani laporan kami. Dimana kasus ini adalah kasus tentang maklumat Kapolri," ungkapnya.

untuk diketahui, DPN LPK melaporkan S dan W ke Polres Langkat Pada tanggal 30 Maret 2020. Hal ini sesuai dengan laporan DPN LPK ke Polres Langkat benomor 30/DPN-LPK/TLK/III/2020 perihal pelanggaran pelarangan berkumpul. Sayangnya hingga saat ini kami belum dapat melakukan konfirmasi, baik kepada S maupun pihak Polres Langkat. (BP)
Share:
Komentar

Berita Terkini