tsk |
Kapolres Dairi AKBP Leonardo Davit Simatupang SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Z Matontang ,kepada wartawan mengatakan, penangkapan Trison Tarigan berawal dari adanya informasi yang di terima dari masyarakat ,Rabu (01/04/2020) sekitar jam 17.00 Wib, bahwa ada seorang pemuda di curigai mengantongi narkotika berada di Salon Jimmy tepatnya di Jalan SM Raja Bawah Gang Kolam Desa Kau Sireme Tigalingga.
Berdasarkan Laporan itu,Kasat Narokoba AKBP Z Matondang, langsung memerintahkan Kanit Idik Aiptu J.Simangungsong bersama anggota untuk memimpin pengintaian di lokasi yang di maksud.
Saat itu Pemuda yang di curigai tersebut,terpantau di Lokasi.Fanpa buang waktu , personil Sat Narkoba pun melakukan Penangkapan. Tersangkapun di geledah.
Hasilnya,Polisi menemukan barang bukti sabu seberat (0,10 gram) yang di kemas dalam Plastik Klip kecil di dalam sakunya.Tidak sampai disitu,Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di tempat tertutup lainya, dan menemukan barang bukti berupa aalat hisap berupa Pipet,botol Aqua yang sudah di modifikasi sebagai alat Bong penghisap.
Tanpa bisa berbuat banyak, tersangka Trison Tarigan bersama barang bukti pun di gelandang ke Mapolres Dairi. "Saat ini dia tengah kita periksa,guna pengembangan dan Proses hukum selanjutnya," tutup Matondang.(Bob)