DPRD Medan: Berlakukan UU No. 6/2018

Media Apakabar.com
Rabu, 01 April 2020 - 14:58
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Masalah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih menjadi “ketakutan” di masyarakat, terlebih pemerintah terus mengimbau agar masyarakat tetap di rumah dan selalu menjaga kebersihan guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

Terkait hal ini, Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, mendesak Pemko Medan untuk segera menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Kota Medan.

“Sudah sepatutnya Pemko Medan menerapkan UU itu, dengan menyalurkan bantuan kepada warga yang Work From Home, karena sudah banyak ekonomi warga Medan krisis,” kata Mulia Asri Rambe kepada wartawan di Medan, Rabu (1/4/2020) kemarin.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini, warga Medan yang kerja harian, seperti supir angkot, pedagang kecil, tukang becak dan pekerja non formal lainnya banyak yang terganggu mencari nafkah karena disuruh di rumah.

Ditambahkan lagi,sebut Bayek, dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)banyak yang terganggu mata pencahariannya.

“Memang penerapan PSBB harus diterapkan sesuai anjuran pemerintah pusat.Wargapun sudah mengikuti petunjuk pemerintah menghindari pertemuan dengan orang lain(social distancing).Jadi sangat wajar kalau dibantu ujar komisi I ini.

(Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini