Anggota DPRD Papua Ini Minta Pelaku Penembakan 3 Anggota Polri di Mamra Dipecat

armen
Selasa, 14 April 2020 - 11:36
kali dibaca



re
Mediaapakabar.com-,Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) diminta  memecat oknum anggota Satgas Pam Rahwan 755/20/3-Kostrad yang menembak mati 3 personel Polres Mamberamo Raya pada, Minggu (12/4) kemarin.

Sebelumnya, insiden penembakan terjadi karena ada kesalahpahaman antara oknum anggota Pos Satgas Pam Rahwan Yonif 758/20/3 Kostrad, dengan anggota Polres Memberamo Raya, pada Minggu 12 April 2020, Pukul 07.40 WIT di Jalan Pemda I, Kampung Kasonaweja, Distrik Memberamo Tengah, Kabupaten Memberamo Raya (Mamra).

“Pemecatan sanksi yang tepat untuk oknum TNI-AD yang menembak mati 3 Polisi,” kata Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan HAM ,Emus Gwijangge ketika dihubungi lewat via seluler, Senin (13/4).

Menurut Politisi Partai Demokrat itu, aksi yang dilakukan oknum anggota Satgas Pam Rahwan 755 itu sangat mencoreng nama baik TNI-AD.

Oleh karena itu tandas Emus, sanksi pemecatan yang paling tepat diberikan kepada oknum tersebut.

“Ini kan sama-sama bertugas di instansi negara. Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, jadi pelakunya itu harus diberikan sanksi pemecatan,” tandas Emus.

Selain itu lanjut legislator Papua ini, Panglima Komando Militer XVII Cenderawasih Mayjen Herman Asaribab dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Paulus Waterpauw, harus menyelesaikan persoalan ini sampai ke akarnya. Sehingga dikemudian hari tidak ada yang namanya aksi balas dendam.

“Saya ucapkan turut berduka cita bagi keluarga yang ditinggalkan. Dan sekali lagi saya mau tekankan pecat dengan tidak terhormat oknum anggota TNI-AD tersebut,” tegas Emus.

Namun sekadar diketahui, ketiga anggota Polres Merauke yang ditembak mati oknum anggota Satgas Pam Rahwan 755 yakni, Briptu Marcelino Rumaikewi, Briptu Alexander Dun dan Bripda Yosias Dibangga. Rencananya jenazah ketiga anggota Polres Mamberamo Raya itu di akan dikebumikan di Merauke dan Mappi.


Sumber :reportasepapua.com
Share:
Komentar

Berita Terkini