Tim Tekab Polrestabes Medan Ringkus Tiga Pelaku Curas

armen
Kamis, 12 Maret 2020 - 13:48
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Tim Tekab Reskrim Polrestabes Medan  berhasil meringkus tiga tersangka pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ,Rabu 11 Maret 2020 di Gudang Jalan Jati Rejo Percut Sei Tuan. 

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, Penangkapan komplotan Curas  ini bedasarkan dari laporan korban  Hardiansyah \Lesmana(36) dengan Laporan Polisi LP /410/k/11/k/2020 Sek SPKT Polrestabes februari 2020 lalu yang mana saat itu, korban dihampiri ketiga komplotan pelaku dengan cara menodongkan senjata tajam padanya. Setelah tak berdaya pelaku kemudian mengggasak harta benda korban.

Setelah menerima laporan itu Tim Tekab Reskrim Polrestabes melakukan penyelidikan kepada para komplotan tersebut.Aakhirnya tim mendapatkan info dari masyarakat bahwa ketiga tersangka berada di Gudang Jl Jati Rejo Percut Sei Tuan.

Kemudian tim tekab pun bergerak dan berhasil memgamankan ketiga tersangka yang bernama Pariadi (40)warga Jl Tegal Sari, Darmadi Als Kentung(35)Warga Jln Jati Rejo dan Tegu Prawira(30)Warga Jl Perhubungan Lau Dendang tanpa perlawanan.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah parang, satu jeket gojek, satu buah helm gojek dan sepasang No polisi palsu. Kemudian tim menggelandang ketiganya ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan,Kamis (12/3)  membenarkan prihal penangkapan komplotan kejahatan Curas tersebut.

“Komplotan ini sudah lama menjadi target kita , apalagi komplotan ini terbilang sadis dalam melakukan kejahatan yang mereka lakukan diwilayah Kota Medan," jelas Mantan Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu ini

Tambah Maringan, saat di interogasi, mereka mengakui perbuatannya, modusnya dengan cara mengikuti korban, setelah keadaan aman baru mereka beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam. Merasa korban sudah lemah,selanjutnya para tersangka menggasak seluruh harta korbannya,.

“Saat ini ketiganya sudah kita jebloskan kepenjara..,” pungkas Maringan (fzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini