Tertuang Aturan Baru, Kini Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Honorer Hingga 50 Persen

Media Apakabar.com
Senin, 09 Maret 2020 - 23:11
kali dibaca
Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Sumut Andi Surbakti
Mediaapakabar.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.Dalam peraturan, tertuang aturan baru, penggunaan dana BOS bisa membayar gaji honorer hingga maksimal 50%. Tidak seperti sebelumnya, dimana sekolah hanya boleh menggunakan sampai 15% saja.

Namun, dalam kebijakan yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim pada 5 Februari 2020 ini, tertuang syarat khusus yang ditetapkan. Salah satunya, guru honorer harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, serta belum mendapatkan sertifikasi.

Menanggapi aturan baru ini, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Sumut Andi Surbakti menyambut baik hadirnya aturan baru ini. Lantaran hingga saat ini, masih banyak guru honorer yang mendapatkan gaji kecil. Seperti di kota Medan, dari sekitar 2.000 guru honorer yang ada, masih ada yang cuma bergaji Rp 250 ribu per bulan. "Ini sangat miris," katanya di Medan, Senin (9/3/2020).

Namun, lanjut Andi, syarat khusus yang ditetapkan dipastikan sangat menghambat guru honorer menerima kesejahteraan tersebut. Karena lebih dari 2.000 guru honorer, masih sedikit yang memiliki NUPTK. "Saya rasa tak sampai 1% guru honorer yang memiliki NUPTK ini," ujarnya.

Sulitnya guru honorer mendapatkan NUPTK, karena menurut Andi terkendala pada SK Pengangkatan. Seperti guru honorer di sekolah negeri, harus Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan yang menandatanganinya.

"Sudah ditandatangani minimal Kepala Dinas Pendidikan, baru bisa keluar NUPTK. Kalau enggak, tidak bisa," lanjut dia.

Pernah, katanya, dikeluarkan SK dari Dinas Pendidikan pada tahun 2017-2018. Tapi setelah itu terhenti, dan guru honorer kembali hanya bekerja dengan SK dari Kepala Sekolah.

Untuk itu, Andi menyarankan agar pemerintah, khususnya pemerintah daerah mencari alternatif penyelesaian masalah kesejahteraan guru ini. Diantaranya, dengan  pendekatan kesejahteraan melalui gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), di tanggung jaminan kesehatan dan jaminan ketenaga kerjaan.

Kemudian, pendekatan peraturan melalui pemberian SK yang konsederannya di sesuaikan dengan juklat juknis sertifikasi, "diharapkan dengan SK ini guru-guru Non PNS di sekolah negeri bisa mengikuti sertifikasi," tandasnya.(abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini