Keterangan Foto.
Tersangka MM(60) ,Saat di amankan di Sat Reskrim Polres Dairi.foto.bob
|
Penangkapan MM(75),berdasarkan Laporan masyarakat Desa, dengan nomor LP/85/III/SU/DR/SPK tertanggal 24 Maret 2020,tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Usai menerima Laporan Polisi, Kapolres Dairi AKBP Leonardo Davit Simatupang SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rudianto Silalahi SH,memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim untuk bergerak ke Kediaman terlapor.
Sekira pukul 21.00wib,Tim Opsn tiba di Kediaman Pelaku.Dirumah itu pelaku di Interogasi dan mengakui Perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku ke Mapolres Dairi.
"Benar kita telah mengamankan Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur,Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Dairi,menunggu proses Lanjut",terang Kasat Reskrim.(bob)