ketiga Tsk diapit petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai |
Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai mengamankan 3 orang tersangka kasus Narkotika golongan I
jenis Shabu Pada hari Rabu Tanggal 04 Mare 2020.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasat Narkoba
AKP Putra Jani Purba SH, mengatakan, tersangka
pertama yang diamankan yakni Syafri(
29) warga Jln.H.M Nur Koramil 17 Link.I
Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota TanjungBalai, Rabu 04 Maret 2020, sekitar
pukul 16.00 wib di Jalan Melati Link I
Kel Tanjung Balai Kota I Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka Syafri petugas menyita barangbukti berupa satu bungkus
potongan plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat
kotor 30,71 gram, satu unit Hand Phone merk OPPO warna merah dan Sepeda Motor
merk Honda Beat BK 6406 QAH.
AKP Putra Jani menjelaskan, Penangkapan tersangka syafri berdasarkan
informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah
rumah di Jalan Melati Link.I Kel.Tanjung Balai Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan
Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Kasat, KBO dan Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan
penyelidikan, dari hasil penyelidikan informasi tersebut ternyata benar.maka
personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK yang
sedang berada didalam sebuah kamar. “Dari tersangka Syafri petugas berhasil
mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan berisi
Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 (tiga puluh koma tujuh satu) gram
tidak jauh dari tempat duduknya,” terang Kasat.
Kepada petugas, tersangka Syafri menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis
shabu tersebut adalah benar miliknya yang diambilnya dari Tersangka Muhammad
Irfan,
Sambung Akp Putra Jani, Selanjutnya pada pukul 18.00 wib, petugas melakukan
pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Muhammad Irfan (33) warga Jalan.Pasar
Benteng Link.V Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berikut barang
bukti berupa satu unit Hand Phone merk Samsung warna putih dan Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK
5685 QAC.
Kata Putra Jani, kepada petugas, M.Irfan mengatakan bahwa narkotika jenis
sabu juga ada sama Tersangka ke III..
Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan Pengembangan dan pada pukul 22.00 wib di TKP III Jalan M.Abbas
Ujung Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan berhasil mengamankan tersangka ke tiga
bernama Alim Hidayat (43) warga Jln.Jend.Sudirman Link.I kel.Pahang Kec.Datuk
Bandar Kota Tanjung Balai berikut Barang Bukti : 1 (satu) bungkus potongan
plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60
(enam puluh koma enam nol) gram. 7
(tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis
shabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram. 1 (satu) unit Hand
Phone merk Nokia warna hitam dan Sepeda
motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat.
Penangkapan Terhadap Tersangka ke III Kata AKP Putra Jani adalah berdasarkan
hasil interogasi awal terhadap Tsk Muhammad Irfan.
Pada saat diamankan petugas, Tsk sedang mengendarai sepeda motor dan pada laci
depan sepeda motor tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu)
bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan
berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram dan 7 (tujuh) bungkus plastik
klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor
7,32 (tujuh koma tiga dua) gram.
Kepada petugas , Alim Hidayat menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis
shabu tersebut adalah benar miliknya.
“Terhadap ke-3 orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2
subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009
Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau
seumur hidup atau hukuman mati,” tandas AKP Jani Putra.(rel/dn)