Kompak, Tiga Tersangka Kepemilikan Sabu Ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

armen
Kamis, 05 Maret 2020 - 12:46
kali dibaca




ketiga Tsk diapit petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai mengamankan 3  orang tersangka kasus Narkotika golongan I jenis Shabu Pada hari Rabu Tanggal 04 Mare 2020.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, mengatakan, tersangka  pertama yang diamankan  yakni Syafri( 29) warga  Jln.H.M Nur Koramil 17 Link.I Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota TanjungBalai, Rabu 04 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 wib  di Jalan Melati Link I Kel Tanjung Balai Kota I Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.



Dari tersangka Syafri petugas menyita barangbukti berupa satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 gram, satu unit Hand Phone merk OPPO warna merah dan Sepeda Motor merk Honda Beat BK 6406 QAH.

AKP Putra Jani menjelaskan, Penangkapan tersangka syafri berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Melati Link.I Kel.Tanjung Balai Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.


Atas informasi tersebut Kasat, KBO  dan Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan informasi tersebut ternyata benar.maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK yang sedang berada didalam sebuah kamar. “Dari tersangka Syafri petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 (tiga puluh koma tujuh satu) gram tidak jauh dari tempat duduknya,” terang Kasat.

Kepada petugas, tersangka Syafri menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diambilnya dari Tersangka Muhammad Irfan,

Sambung Akp Putra Jani, Selanjutnya pada pukul 18.00 wib, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Muhammad Irfan (33) warga Jalan.Pasar Benteng Link.V Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berikut barang bukti berupa satu unit Hand Phone merk Samsung warna putih dan  Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC.


Kata Putra Jani, kepada petugas, M.Irfan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu juga ada sama Tersangka ke III..

Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan Pengembangan dan  pada pukul 22.00 wib di TKP III Jalan M.Abbas Ujung Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai  dan berhasil mengamankan tersangka ke tiga bernama Alim Hidayat (43) warga Jln.Jend.Sudirman Link.I kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berikut Barang Bukti : 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram.  7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram. 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam dan  Sepeda motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat. 


Penangkapan Terhadap Tersangka ke III Kata AKP Putra Jani adalah berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Tsk Muhammad Irfan.


Pada saat diamankan petugas, Tsk sedang mengendarai sepeda motor dan pada laci depan sepeda motor tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram.

Kepada petugas , Alim Hidayat menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.


“Terhadap ke-3 orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tandas AKP Jani Putra.(rel/dn)


Share:
Komentar

Berita Terkini