Arist Merdeka Sirait Saat berkunjung ke rumah korban di desa Perbaungan Sei Loba, Kabupaten Asahan |
"Demi keadilan hukum khususnya bagi keluarga korban, atas nama Komnas Perlindungan Anak, saya minta tidak ada pihak-pihak yang mencoba menawarkan damai terhadap tragedi kemanusiaan Novita Sari Simbolon ini".
"Harus diingat bahwa tragedi kematian Novita Sari Simbolon didesa ini merupakan kejahatan luar biasa demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media setelah bertemu dengan Kapolres Asahan Selasa 17 Maret 2020.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyatakan bahwa ketiga centeng petugas keamanan kebun PT CSI tersangka pembunuh Novitasari Simbolon 14 tahun alias Piliang siswi SMP di Asahan pantas dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"kita jerat ketiga tersangka dengan pasal 340 yakni hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto pada acara konferensi pers , Kamis (12/03) di mapolres Asahan.
Kapolres Asahan menuturkan bahwa ketiga centeng kebun PT. CSI tersebut masing-masing bernama Rolling Siregar (44) warga Dusun 3 Desa Sepaham, Daniel Amri Damanik (38) warga Dusun 2 Desa Selama dan Syahrial Halawa (54) warga desa Parbangunan, menyimpan sakit hati kepada korban, karena korban sudah berulangkali dilarang untuk tidak mengambil brondolan sawit, namun korban tetap melakukannya terang mantan Kapolres Kepulauan Natuna saat konferensi pers didampingi Wakapolres Kasatreskrim AKP. Adrian Rizky Lubis.
Ketiga pelaku menghabisi nyawa korban yang masih sekolah menengah pertama SMP Novitasari Simbolon dengan cara mencekik, pemukul dengan batu, dan pelepah sawit.
Awalnya tersangka tidak mengaku. "Namun karena kejelian petugas dan keterangan saksi-saksi mereka berhasil kita ringkus," kata Kapolres Asahan.
Kasus ini berawal dari warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan heboh menemukan sosok siswi SMP bernama Novita Sari 14 tahun dalam keadaan tewas hari Senin 9 Maret 2020.
Saat ditemukan jasad wanita muda itu dalam kondisi ditutupi pelepah kelapa sawit. Informasi yang diperoleh, siswa SMP ini sebelumnya sudah dicari keluarganya sejak Minggu 8 Maret 2020.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Zulham mengatakan, Novitasari terakhir bertemu keluarganya saat dia permisi untuk mencari brondolan sawit sekitar pukul 16. Saat itu korban pergi mengendarai sepeda motor Yamaha Vision, namun Novita tak kunjung pulang. Kemudian orang tua bersama abang korban melakukan pencarian ke lokasi kebun sawit sebut Zulham.
Semalaman keluarga dan warga masyarakat tidak juga menemukan Novitasari Simbolon.
Mereka hanya menemukan sepeda motornya. Pencarian berlanjut jasad Novitasari akhirnya ditemukan di dalam parit. Ketika ditemukan jasad tampak ditutup pelepah kelapa sawit. "Lokasinya sekitar 200 meter dari lokasi sepeda motor korban," ungkap Zulham.
Atas pembunuhan sadis ini mendorong Arist Merdeka Sirait hari Selasa 17 Maret 2020 berkunjung ke rumah keluarga korban untuk menyampaikan turut berduka cita sekaligus untuk memastikan penyebab tragedi kematian Novitasari.
Untuk memastikan Tempat Kejadian Perkara (TKP), didampingi keluarga korban, Kapolsek Sei Kepayang, LPA Propinsi Sumut, Organisosial peduli Anak dan Perempuan Asahan, Pekerja Sosial Kemensos RI dan LPA Asahan Komnas Perlindungan Anak meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berjarak hanya satu setengah kilo meter dari rumah korban.
Sekali lagi Arist menghimbau atas tragedi kematian Novitasari Simbolon serta demi keadilan hukum bagi keluarga korban, "jangan ada pihak-pihak yang mencoba main-main terhadap kasus ini serta menawarkan fasilitasi DAMAI terhadap tragedi kematian Novitasari Simbolon ini". "Jangan memanfaatkan ketidakmampuan otangtua korban"
Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak dengan melibatkan Tim Investigasi dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan serta organisasi Sosial Peduli Anak dan Perempuan Asahan akan mengawal proses hukum tragedi kematian Novitasari Simbolon ini sekaligus menjadikan momentum untuk membangun Gerakan memutus mata rantai kekerasan, kejahatan dan pelanggaran hak anak berbasis kampung atau desa di wilayah hukum Kabupaten Asahan.
"Menjaga dan melindungi anak harus dilakukan oleh semua warga sekampung," imbuh Arist.
Atas kerja cepat Polres Asahan mengungkap tragedi kematian Novitasari Simbolon, Komnas Perlindungan Anak di Mapolres Asahan Selasa (17/03 ) memberikan Apresiasi dan menyerahkan penghargaan kepada Kapolres dan Polres Asahan.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Komnas Perlindungan Anak yang telah memberikan penghargaan ini". Semoga dengan penghargaan ini memotivasi seluruh anggota dijajaran Polres Asahan semakin mantap berprestasi. Pemberian penghargaan ini adalah penghormatan bagi kami", demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto usai menerimah penghargaan.(rel/dn)