Didakwa Terima Suap, Walikota Medan Dzulmi Eldin Disidangkan

armen
Kamis, 05 Maret 2020 - 19:54
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020).

Eldin disidangkan terkait kasus suap jabatan dan proyek. Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, Eldin disebutkan menerima uang dari sejumlah kadis dan pejabat Eselon II sebesar Rp2,1 miliar.

Jaksa KPK, Iskandar Marwanto menyebutkan, kasus suap Eldin berawal dari kekurangan anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

"Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencapai jumlah tersebut," kata jaksa di hadapan hakim ketua Abdul Azis.

Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD/Pejabat Eselon II dan Samsul Fitri menyatakan kesanggupannya.

"Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan para Kepala OPD/Pejabat Eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya yang mencapai Rp240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut terdakwa menyetujuinya," beber jaksa.

Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri, hanya terkumpul Rp120 juta. Dalam kesempatan lain, permintaan Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta. Edin kemudian mengarahkan Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut.

Keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para Kepala OPD yang disetorkan ke Eldin, totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas jaksa.

Atas dakwaan jaksa tersebut, Eldin melalui penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini