Mediaapakabar.com-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait yang tiba di Lewoleba Kabupaten Lembata, meminta Kapolres dan Kejari Lembata serius menangani kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan pasangan suami istri ASN. Arist juga mendesak agar jika berkasnya sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup maka pelaku harus segera ditangkap, ditahan dan diadili.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat bertemu Kapolres Lembata AKBP. Janes H. Simamora dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata Aluwie , Selasa 3 Maret 2020.
Sebelumnya, Arist Merdeka Sirait tiba di Lembata disambut LSM Pemerhati perempuan dan anak (Permata) serta MRSa anak korban penganiayaan oknum ASN didampingi ayahnya, Selasa( 03/03).
Tampak hadir menyambut Kunjungan Kerja Arist Merdeka Sirait di Kabupaten Lembata, kuasa hukum korban "bullying" dan pemerhati kekerasan terhadap anak di antaranya Yakobus Limawae, Achan Aring, Agus Nuban dan sejumlah pengurus Permata dan sejumlah tokoh agama.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM Permata Maria Loka membawa Baki berisi selendang yang kemudian dikalungkan oleh kepada Arist Merdeka Sirait.
Selepas itu rombongan langsung bergerak menuju Polres Lembata untuk bertemu Kapolres AKBP Janes H. Simamora Tanah Simamora di Mapolres Lembata, saat menunggu kehadiran Kapolres, Arist Merdeka tampak dialog dengan MRS dan menanyakan ikwal hubungannya dengan anak pelaku yang berujung pada penganiayaan.
Dalam dialog itu Arist Merdeka Sirait mengharapkan agar pihak penyidik Polres Lembata memberikan perhatian khusus dalam penanganan kasus tersebut, Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga dan melindungi anak dari eksploitasi dan segala bentuk pelanggaran.
"Perlu dikampanyekan gerakan menjaga dan melindungi anak berbasis kampung". Artinya menjaga dan melindungi anak di Lembata harus dilakukan sekampung,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa kehadirannya yang diterima langsung Kapolres menunjukkan atensi baik Kapolres dalam membebaskan Lembata dari kekerasan perempuan dan anak.
Arist Merdeka Sirait juga menegaskan bahwa kehadirannya untuk membantu membuka ruang ke media dan lembaga pemerhati perlindungan anak agar saling memberikan masukan agar peristiwa serupa semakin dikurangi. “Inilah jembatannya dan mudah-mudahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak-hak bisa ditangani dengan baik.Selama ini mungkin komunikasinya agak macet,” tegasnya.
Di Polres maupun di Kejari, Arist Merdeka juga mempertanyakan soal tak ditahannya para tersangka. Karenanya ia mendesak untuk segera menahan tersangka penganiayaan anak dibawah umur yang saat ini sedang ditangani.
"Kalau perlu ditahan sebaiknya ditahan saja, karena dengan sudah dua kali pelimpahan dan akan segera P21", kata Arist Merdeka Sirait yang mengemukakan kehadirannya di Lembata memantau penanganan kasus kekerasan terhadap anak MRS dan sejumlah kasus pelanggaran hak anak yang kurang nendapat perhatian yang agak unik karena selain yang mengalami kekerasan fisik sebaliknya MRS juga dilaporkan atas tuduhan melakukan hubungan seksual dengan anak dibawah umur.
"Ini unik karena dilaporkan oleh ASN dan ASN-nya tidak ditahan."Kalau sudah mempunyai dua alat bukti sesungguhnya sudah harus ditahan", katanya.
Sementara itu, Kapolres Lembata AKBP Janes H. Simamora mengatakan dalam penanganan kasus ini penyidik sudah dua kali memenuhi petunjuk Jaksa dan berkasnya sudah dilimpahkan dua kali Kejaksaan, tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa saja.
Soal penahanan terhadap Abdul Syukur dan istrinya tidak dilakukan karena pertimbangan keduanya suami istri memiliki anak, jika keduanya ditahan maka akan menelantarkan anak-anak mereka, sehingga dalam kasus ini Abdul Syukur dan istrinya tidak ditahan.
Sedangkan MRS yang terlibat dalam kasus persetubuan tak ditahan juga karena pertimbangan anak sekolah dan sedang sekolah.
Sementara itu Kepala Kejaksaan (Kajari) Lembata alumni di hadapan Ketua Komnas Perlindungan Anak dan sejumlah pengurus permata dan sejumlah wartawan mengatakan kalau sudah memenuhi syarat formil dan materiil tentu sudah P21.
Menurutnya, tugas Jaksa menentukan layak atau tidaknya sebuah kasus itu disidangkan Jaksa tidak ingin kasus yang didorongnya ke Pengadilan diputus bebas
"Kalau belum memenuhi syarat dan langsung dilimpahkan ke pengadilan dan nanti diputus tidak sesuai nanti Jaksa dibilang bodoh," tegas Aluwie (rel)