Wow, Penyidik Temukan Jutaan Transaksi Investasi Saham Jiwasraya

armen
Rabu, 12 Februari 2020 - 08:42
kali dibaca

Asuransi Jiwasyara. Foto : MI/Ramdani.
Mediaapakabar.com-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan jutaan transaksi  investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya. Temuan itu merupakan akumulasi transaksi sejak 2008 hingga 2018.

"Sebelumnya pernyataan penyidik 55 ribu (transaksi) sekarang sudah jutaan transaksi, ini didalami. Bayangkan itu, kerja keras penyidik," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2020.
 
Pihaknya akan menyisir transaksi terindikasi ilegal atau melawan hukum dalam jutaan jual beli saham itu. Febrie menyatakan tak perlu waktu lama dalam penelusuran itu.
Dia menjanjikan berkas perkara para tersangka rasuah di kasus ini segera rampung.
 
"Fokus penyelesaian berkas (tersangka) karena sudah dilakukan penahanan. Ketika selesai, akan dievaluasi, siapa yang ikut bertanggung jawab," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung masih menelusuri 55 ribu transaksi keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Penggalian informasi itu dinilai tak mudah.
 
"Masih diteliti. Bayangkan ada 55 ribu transaksi, ini baru empat hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2020.
 
Hari meminta kesabaran seluruh pihak untuk mengetahui hasilnya. "Kalau sehari (melacak) tiga ribu (transaksi) saja, sudah berapa?" ujarnya.
 
Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
 
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
 
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber : Medcom.id
Share:
Komentar

Berita Terkini