Perkara Lanjut, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Dana Miliaran Rupiah

Media Apakabar.com
Selasa, 18 Februari 2020 - 21:15
kali dibaca
Terdakwa Sulaiman di persidangan
Mediaapakabar.com-Hakim menolak nota keberatan (eksepsi), Sulaiman Ibrahim, terdakwa kasus penipuan dana miliaran rupiah.

Terdakwa yang tercatat tinggal di Kompleks Perumahan Beo Emas No. 78 D/Jalan Beo Indah II No. 43, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu mendengarkan pembacaan putusan sela yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2/2020).

Namun, sebelum Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo membacakan isi putusan sela, terlebih dahulu dia memperingatkan terdakwa agar kooperatif selama di persidangan. Karena dalam catatan majelis hakim, terdakwa sudah tiga kali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.

"Terdakwa saya ingatkan supaya kooperatif ya selama persidangan," tegas hakim Hendra sambil mengetuk palu tanda sidang dibuka.

Sementara itu, dalam uraiannya majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa.
"Karena apa yang didakwakan sudah jelas, cermat dan lengkap sehingga eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU melanjutkan persidangan," tutur hakim Hendra.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara. Agendanya, pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan akan menghadirkan saksi-saksi.

Sementara itu, kuasa hukum korban H.T.M Razali, Muhammad Erwin, S.H., M.Hum diwawancarai terpisah mengatakan, kemarin, resmi melayangkan surat keberatan atas jalannya persidangan ke PN Medan. Surat dengan nomor 015/Knf/Pid.B/KA-ER&R/II/2020 itu diterima langsung oleh pihak PN Medan dan distempel.

"Perihal surat kita tanggapan atas jalannya persidangan. Sebab, seperti diketahui, terdakwa Sulaiman sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan. Dua kali dengan memberikan copy dan/atau salinan surat sakit serta satu kali dengan surat sakit," ucap Erwin.

Erwin melanjutkan, bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini seolah-olah tidak menjaga marwah persidangan. "Bahwa persidangan terhadap terdakwa Sulaiman dikatakan seolah-olah tidak bermarwah, dikarenakan proses jalannya persidangan tersebut terkesan dikendalikan oleh ketidakhadiran terdakwa yang tidak ditahan," cetusnya.

Dirinya selaku kuasa hukum korban pun berharap agar Ketua PN Medan memperhatikan jalannya persidangan supaya persidangan tersebut dapat berjalan secara bermarwah demi tegaknya hukum dan keadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan hukum dari korban atas tindak pidana yang didakwakan kepada Sulaiman.

"Kemudian menyarankan majelis hakim demi untuk berjalannya persidangan secara tertib agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Sulaiman," tutupnya.

Diketahui, perkara penggelapan dana ini bermula pada tahun 2012 lalu. Terdakwa ketika itu menemui saksi korban, H.T.M Razali dan mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerja sama dengan Pemda Simeulue dalam pengelolaan kebun kelapa sawit.

Dengan dalil adanya kerjasama tersebut, terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar. Merasa ada yang tidak beres, korban mengundurkan diri.

Hal ini disetujui oleh terdakwa, sekaligus menyatakan kesediaan mengembalikan uang milik korban. Namun, pengembalian uang tersebut hingga kini belum terlaksana sepenuhnya.
Dalam proses pengembalian uang korban, terdakwa juga sempat menyerahkan cek yang ternyata ditolak bank saat akan dicairkan.

Hal ini kemudian berbuntut pada pelaporan pidana penggelapan yang diterima Polda Sumut. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini