Pembacaan Putusan Kurir Sabu Diiringi Isak Tangis Sang Istri

armen
Kamis, 13 Februari 2020 - 20:15
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Suasana haru begitu terasa saat pembacaan putusan tiga kurir sabu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2/2020). Pasalnya istri terdakwa yang hadir di ruang sidang tak henti-hentinya meneteskan air mata.

“Ya Allah. Kenapa bisa begini, suamiku nggak bersalah, suamiku nggak terlibat membawa sabu dari tengah laut,” ucap Agustin boru Silaen (29) sembari mengusap air mata dengan kedua telapak tangannya.

Agustin merupakan istri dari salah satu terdakwa bernama Ahmad Rinaldi (29) warga Jalan Cendrawasih Gang Merpati, Kota Tanjungbalai.

Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Ahmad Rinaldi dan dua temannya Sudiro alias Lelek (49) warga Batanghari, Kabupaten Lampung Timur dan Sarifuddin alias Aseng (40) warga Jalan Sei Buluh, Kota Tanjungbalai.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menjadi kurir 7,1 kg sabu yang dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” tuturnya.

Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada ketiga terdakwa serta jaksa untuk menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai persidangan, Agustin yang sempat diwawancarai wartawan mengatakan suaminya tidak bersalah. Ia ingin suaminya pulang.

"Suamiku tidak bersalah. Aku ingin suamiku pulang," katanya dengan berlinang air mata.

Terdakwa Ahmad Rinaldi yang tak ingin istrinya terus-terusan menangis langsung menenangkannya. Merekapun saling berpelukan.

Sementara itu, mengutip dakwaan jaksa menyebutkan kasus ini bermula, pada tanggal 9 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Ahmad diajak Yahya Pulungan (DPO) berangkat bersama-sama menuju tengah laut Tanjungbalai menggunakan kapal boat untuk menjemput sabu.

Setelah sampai di tujuan tepatnya di tengah laut, terdakwa Ahmad dan Yahya bertemu dengan orang yang menyerahkan sabu. Lalu terdakwa Ahmad dan Yahya menerima goni yang berisikan sabu sebanyak 8 bungkus.

“Selanjutnya, usai menerima sabu, terdakwa Ahmad dan Yahya  kembali menuju Kuala Bagan. Sesampainya di Kuala Bagan terdakwa Sudiro datang menjemput sabu tersebut,” kata jaksa.

Empat hari kemudian, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa Ahmad bersama dengan Yahya telah menerima sabu-sabu dari tengah Laut Tanjungbalai.

“Atas informasi itu, petugas langsung mendatangi terdakwa Ahmad di Jalan S Parman, Kota Tanjungbalai dan berhasil melakukan penangkapan dan mengaku bahwa sabu yang telah dia ambil bersama dengan Yahya sudah diserahkan kepada terdakwa Sudiro dan sebagian lagi sudah diserahkan kepada terdakwa Sarifuddin. Sabu yang diamankan dari ketiganya seberat 7,1 kg,” pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini