Pelaku Pencurian Uang Milik Pemprovsu Dituntut Tinggi

Media Apakabar.com
Senin, 17 Februari 2020 - 21:23
kali dibaca
Keempat terdakwa mendengarkan tuntutan
Mediaapakabar.com-Empat pelaku pencurian uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp1,6 miliar dituntut tinggi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2020).

Untuk terdakwa Niko Demos Sihombing dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan dituntut masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Sedangkan terdakwa Niksar Sitorus dituntut dengan pidana 6 tahun penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat membacakan nota tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Jaksa menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. "Saudara diberi kesempatan menyusun nota pembelaan. Sidang ditunda hingga minggu depan," kata hakim Erintuah menutup sidang.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini