Jadi Kurir Sabu, Pemuda Asal Batubara Divonis 16 Tahun di PN Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 26 Februari 2020 - 20:39
kali dibaca
Jadi Kurir Sabu, Pemuda Asal Batubara Divonis 16 Tahun di PN Medan
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Eko Setiawan Nurhuda (33), kurir sabu seberat 1,8 kilogram dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2/2020).

Selain pidana penjara majelis hakim juga menghukum pemuda yang berdomisili di Tanjung Gading, Desa Perkebunan Si Pare-Pare, Kabupaten Batubara itu dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.

"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," tegas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu mengutip dakwaan jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 13 Agustus 2019 lalu, terdakwa dihubungi oleh Aan (DPO) disuruh menjemput sabu dengan upah sebesar Rp1 juta.

"Atas perintah Aan, terdakwa pergi ke warung di Pagurawan menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di warung yang disepakati, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenalnya dan menghampirinya dengan memberikan 1 buah tas yang berisikan sabu," katanya.

Setelah menerima sabu itu, terdakwa pulang ke rumahnya. Namun saat di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Saat diperiksa ditemukan satu buah tas kain yang didalamnya berisi 2 bungkus kemasan teh cina warna merah yang didalamnya berisi sabu seberat 1.806 gram," pungkasnya. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini