Jadi DPO Kasus Korupsi, PNS Pemkab Dairi Diamankan di Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 12 Februari 2020 - 20:43
kali dibaca
Tersangka (duduk) diamankan
Mediaapakabar.com-Party Pesta Oktoberto Simbolon (49), tak berkutik saat ditangkap petugas gabungan Kejari Dairi dan Kejati Sumut di Jalan Timor (Depan SLTP 37, Kota Medan), pada Rabu (12/2/2020).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Dairi itu ditangkap karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan Kabupaten Dairi T.A 2008 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp359.090.909.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan mengatakan penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki.

"Tersangka (Party Pesta Oktoberto) sudah menjadi DPO sejak bulan Oktober 2019 semenjak namanya disebutkan di dalam persidangan," kata Sumanggar.

Menurutnya tersangka yang berdomisili di Kompleks KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi tersebut ditangkap di Medan saat beraktifitas di pagi hari. Jabatan terakhirnya Kepala Bidang Keselamatan & Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi.

"Tersangka ini berdomisili di Sidikalang tapi informasi dari kawan-kawan di lapangan, tersangka saat ini di Medan, dan benar saat dicek tersangka berada di Jalan Timor. Saat diamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor tidak memberikan perlawanan," tuturnya.

Sumanggar menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka tidak sendirian, sebelumnya ada empat orang temannya yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

"Nora Butarbutar saat ini proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Naik Syaputra Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi saat ini prosesnya sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi baik badan, denda, uang pengganti maupun barang buktinya," pungkasnya.

Setelah dilengkapi administrasi tahap II serta penahanan, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Tanjunggusta menunggu pemberkasan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini