BPPRD Didesak Tagih Tunggakan Pajak Center Point

Media Apakabar.com
Senin, 17 Februari 2020 - 19:00
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park berlokasi di Jalan Jawa No 8 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur terhitung tahun 2010 hingga 2019 telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan usaha Pajak Parkir dengan jumlah keseluruhannya Rp 58,2 miliar.

Jumlah tersebut terungkap ketika Kasubdit PBB dan BPHTB BPPRD Medan Ahmad Untung Lubis mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu.

Dalam RDP itu juga, Ahmad Untung Lubis mengatakan, pihaknya telah menyurati PT Arga Citra Lestari Kharisma dengan bangunan plaza yang berada di Jalan Jawa No 8 Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur untuk panggilan pembayaran PBB sebanyak dua kali.

Sesuai UU No.28/2009 tentang PBB sebagai salah satu pajak daerah dan berdasarkan data pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Medan Plaza Centre Point punya tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp 41,8 miliar berikut denda Rp 16,3 miliar sehingga totalnya Rp 58,2 miliar.

Menanggapi hal tersebut di atas, Wakil Ketua DPRD Kota Medan T Bahrumsyah mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk menagih tunggakan pajak itu.

“Kita tidak mau masalah ini berlarut-larut. Oleh karenanya, kami mendesak Pemko Medan melalui BPPRD menagih pajak yang tertunggak itu,” kata Bahrumsyah ketika ditemui diruang kerjanya di DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Medan, Senin (17/02/2020).

Dia juga memintah pihak pengusaha untuk segera melunasinya atau mencicil tunggakan pajak itu supaya tidak terlalu membengkak.

“Warga Kota Medan yang baik harus taat membayar pajak. Soalnya, pajak yang diberikan tersebut akan dipergunakan untuk menyukseskan program-program pemerintah dalam pembangunan insfratruktur dan lainnya,” sebut Ketua PAN Kota Medan ini.

Masih kata politisi PAN ini, pihaknya mendorong BPPRD untuk menyurati pihak pengusaha bila perlu memberi peringatan untuk pelunasan pembayaran pajak yang sudah sepuluh tahun menunggak.

“Jika tidak ada respon juga, maka gunakan jalur hukum atau menyita aset-asetnya bila perlu, jika kondisinya demikian. Tapi, saya nyakin pihak pengusaha ada niat baik untuk melunasi tunggakan pajak tersebut,” ujarnya.

Masalah ini menurutnya, tidak perlu ada saling menyalahkan. Tapi bagaimana mencari solusi untuk pelunasan tunggakan pajak dimaksud.

“Pajak itu untuk pembangunan. Jangan sampai, program pembangunan tersendat gara-gara pembayaran pajak tak lancar,” katanya.(*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini