Alamak!! Abang Kandung Suruh Adik Transaksi Narkotika

Media Apakabar.com
Kamis, 20 Februari 2020 - 23:46
kali dibaca
Terdakwa Indra di persidangan
Mediaapakabar.com-Indra Syahputra Marpaung (26) warga Desa Sei Apung Jaya Dusun V, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan bisa dibilang adik yang baik budi.

Bagaimana tidak, walaupun disuruh abangnya untuk transaksi narkotika jenis pil ekstasi, Indra manut saja. Alhasil, dia terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini mengatakan penangkapan terdakwa bermula pada hari Senin (9/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, Irwan Syahputra Marpaung (DPO) yang merupakan abang kandung terdakwa menyuruhnya untuk menjemput pil ekstasi di Jalan Sudirman KM 3 Pantai Johor, Kota Tanjungbalai tepatnya di depan pintu Indomaret Panca Karsa.

Abang terdakwa menjelaskan setelah mendapatkan narkotika tersebut agar mengantarkannya ke Tanjungbalai Kota kepada Wak Atan Kumis (DPO). Lalu terdakwa menanyakan upah yang akan diterima namun abangnya menjelaskan bahwa selesai diantarkan dulu baru mendapatkan upah.

"Atas perintah abang kandungnya, terdakwa kemudian pergi menuju rumah Deni (berkas terpisah) agar menemaninya menjemput narkotika tersebut dan menjanjikan apabila berhasil mengantarkan upahnya akan dibagi dua," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Setelah sampai di lokasi, terdakwa pun langsung menghubungi seorang laki-laki yang telah diperintahkan abang kandungnya dan menyuruh masuk kedalam Indomaret Panca Karsa, Kota Tanjungbalai.

"Atas perintah laki-laki tersebut, terdakwa dan temannya Deni pun masuk kedalam. Kemudian laki-laki tersebut langsung memberikan 1 buah tas ransel warna hitam kepada terdakwa," beber jaksa.

Setelah menerima tas tersebut, terdakwa dan temannya langsung menuju pintu keluar Indomaret, namun ketika hendak keluar, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan.

"Selanjutnya, petugas menemukan barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3.000 butir pil ekstasi dengan berat 982 gram," pungkas jaksa.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini