"Kita lakukan pengamanan dan kita akan proses itu. Mereka sudah diamankan di bagian Propam. Mereka diamankan di salah satu tempat karaoke di Kota Medan," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Nainggolan menerangkan ketujuh oknum polisi itu ke tempat karaoke. Namun, mereka kedapatan menggunakan narkoba.
"Kabarnya, ada temannya yang ulang tahun. Kumpullah mereka di tempat itu. Mereka menggunakan narkoba, itu kan dilarang. Melanggar ya kita tangkap," sebut Nainggolan.
"Kita akan proses, sanksinya, pertama, disiplin kena. Kalau makai, nanti direhabilitasi, termasuk sanksi sosial," sebut Nainggolan.
Sanksi sosial itu di antaranya berlari keliling Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, menggunakan seragam patsus, yakni helm, rompi, dan replika senpi laras panjang.
Ketujuh oknum polisi itu adalah Briptu O, Briptu M, Briptu H, Bripda M, Bripda A, Bripda J, dan Bripda C.
Sumber : Detik.com