Ajak Duel Polisi Berujung Penjara, Tohap Silaban Diancam Pasal Berlapis

armen
Minggu, 09 Februari 2020 - 08:32
kali dibaca


Foto: Tohap Silaban ditangkap polisi (Wilda Hayatun Nufus/detikcom
Mediaapakabar.com-Tohap Silaban membuat heboh lini masa. Aksinya menantang polisi yang menilangnya di Tol Angke 2 Jakarta Barat, untuk berduel berbuntut panjang.
Kurang dari 24 jam, Tohap Silaban ditangkap tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren. Tohap Silaban pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kasusnya sudah kami naikkan tingkat ke penyidikan dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu. Pria yang merupakan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo) ini juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowie knife.
Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 335 KUHP berbunyi "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Sumber : Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini