Suami Dituntut Pidana Penjara, Istri Jatuh Pingsan

Media Apakabar.com
Senin, 13 Januari 2020 - 22:25
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Seorang istri dari terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kab Mandailing Natal (Madina) jatuh pingsan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/1/2020).

Wanita berkerudung itu jatuh pingsan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar selesai membacakan tuntutannya.

Jaksa menuntut Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis, dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata tersebut.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas jaksa.

Terdakwa Rahmadsyah, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017 tersebut.

Sementara dua terdakwa lain, dalam kasus ini Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui pengerjaan objek wisata TRB dan TSS berawal pada 2016, yang digagas  Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution. Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya meninjau lokasi yang akan dikerjakan.

Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017. Namun, di kemudian hari, proyek tersebut terindikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. (dian)

Editor: Armen
Area lampiran

Share:
Komentar

Berita Terkini