Ngeri! ‘Martandang’ ke Rumah Teman Pria, Gadis Asal Sigumpar Diperkosa Bergiliran

armen
Jumat, 17 Januari 2020 - 08:55
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Personel Sat Reskrim Polres Toba Samosir menangkap seorang pemuda berinisial DM, yang diduga telah memperkosa seorang remaja putri berusia 16 tahun–warga salah satu desa di Kecamatan Sigumpar, Toba Samosir–Kamis (9/1/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Toba Samosir, AKP Nelson Sipahutar mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan ke Unit PPA sesuai Laporan Polisi nomor: LP/10/I/2020/SU/TBS.

Peristiwa itu berawal ketika Bunga–sebut saja namanya begitu–mendatangi (martandang) ke kediaman teman prianya CS di Simpang Kelapa, Desa Nauli, Kecamatan Sigumpar, Kamis (9/1/2020) sore.

Tak lama tiba di sana, Bunga kemudian bermain dengan keponakan CS di dalam kamar. Bebeberapa saat di dalam kamar, tiba-tiba, DM, masuk lalu menyuruh keponakan CS keluar. Kemudian, DM menutup pintu kamar sembari mematikan lampu. “Siapa kau? Aku gak kenal sama mu,” tanya Bunga ketika itu, seperti disampaikan AKP Nelson.

Namun, pertanyaan Bunga hanya dijawab singkat. “Slow lah kau, tak usah munafik,” sahut DM sembari mendorong tubuh gadis itu hingga terjatuh ke atas tempat tidur dalam posisi telentang. “Korban tidak mengenali tersangka, karena kondisi kamar gelap lantaran lampu dipadamkan,” jelas Nelson.

Selanjutnya DM merangkul Bunga sembari memegang kepala gadis itu. “Korban sempat melawan, namun kalah tenaga,” lanjutnya. Ketika Bunga tak memberikan perlawanan berarti lagi, DM kemudian menarik dan mulai mempreteli pakaian gadis itu satu per satu. Setelah Bunga dalam posisi tanpa busana, DM kemudian bergegas membuka pakaiannya sendiri lalu memperkosa remaja putri itu.

Bunga pun menjerit dan menangis karena kesakitan, namun DM membekap mulut gadis itu agar teriakan dan isak tangis sang gadis tidak terdengar keluar. Namun, karena Bunga terus meronta-ronta, DM kemudian menghentikan aksinya lalu hanya mencumbuinya. Puas melampiaskan nafsunya, DM kemudian meninggalkan Bunga sendirian di dalam kamar. Begitu DM pergi, Bunga pun segera mengenakan pakaiannya kembali. Namun, tak lama kemudian, CS masuk ke dalam kamar dan gantian memperkosa temannya itu. “Akhirnya korban diperkosa 2 orang secara bergiliran,” tandasnya.

Sepulang dari rumah tersebut, Bunga kemudian memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya. Selanjutnya, Bunga kemudian membuat pengaduan resmi ke Mapolres Toba Samosir.

Untuk kedua tersangka, polisi menetapkan pasal berbeda. DM dijerat pasal 81 (1) dan (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016. Sedangkan CS dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Nelson.

Sementara itu, saat ini polisi masih memburu CS yang melarikan diri usai kejadian tersebut. “Satu orang berinisial CS (17) status DPO,” kata Nelson ketika dikonfirmasi kembali melalui Kasubbag Humas, Aipda Priden Sinaga.



Sumber : Metro24jam.com



Share:
Komentar

Berita Terkini